Jayapura (ANTARA) - Satgas Yonif 328/DGH yang tergabung dalam satuan tugas pengamanan perbatasan RI-Papua Nugini (PNG) berupaya mencegah kegiatan ilegal di perbatasan khususnya ekspor dan impor di bidang perikanan.

"Dalam rangka mencegah kegiatan ekspor dan impor ilegal di bidang perikanan di wilayah perbatasan RI-PNG, Yonif 328 siap mengamankannya," kata Danyon 328/DGH Mayor Inf Erwin Iswari di Jayapura, Jumat.

Ia mengatakan dalam rapat yang difasilitasi Balai Karantina Ikan PLBN Skouw, Distrik Muara Tami, Jayapura pihaknya sudah menyatakan kesiapannya untuk mengamankan program tersebut sekaligus menjamin keamanan.

Sesuai dengan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan RI No. 41/PERMEN-KP-2014 tentang Larangan Pemasukan Jenis Ikan Berbahaya dari luar negeri ke wilayah RI ada beberapa Ikan yang dilarang untuk masuk ke wilayah RI.

"Memang betul dalam rapat tersebut dibahas jenis ikan yang boleh dan tidak boleh masuk serta arus dilengkapi dengan sertifikasi yang dikeluarkan oleh Balai Karantina Ikan PLBN Skouw," kata Mayor Erwin.

Kepala Balai Karantina Ikan PLBN Skouw Suardi secara terpisah mengharapkan dengan adanya rapat koordinasi ini dapat mencegah masuknya penyakit HPIK (Hama Penyakit Ikan Karantina).

“Harapan kami agar penyakit yang dibawa oleh HPIK tidak masuk ke wilayah Indonesia serta dapat mengendalikan mutu dan keamanan hasil perikanan yang sehat, bermutu, aman untuk dikonsumsi masyarakat,” ujar Suardi.

Pewarta : Evarukdijati
Editor : Anwar Maga
Copyright © ANTARA 2024