Timika (ANTARA) - Kepala Kejaksaan Negeri Timika Ferry Herlius menegaskan keberadaan Tim Pengawal dan Pengaman Pemerintah dan Pembangunan Daerah (TP4D) di wilayah itu bukan sebagai wadah untuk melindungi para koruptor.
"Saya minta tolong ke teman-teman dinas dan organisasi perangkat daerah lainnya di Mimika, jangan berlindung di belakang TP4D. Kalau ada yang seperti itu, saya perintahkan Kasie Pidsus untuk melakukan tindakan. Saya tidak mau OPD berlindung di balik TP4D," kata Ferry Herlius usai memimpin upacara peringatan Hari Bhakti Adhiyaksa ke-59 di Kantor Kejari Timika, Senin.
Ferry mengatakan keberadaan Kantor TP4D di Kejari Timika dibangun atas kerja sama dengan Pemkab Mimika.
Semua fasilitas Kantor TP4D, termasuk sarana dan prasarana di dalamnya dibantu Pemkab Mimika.
Meski begitu, katanya, jajaran Kejari Timika dituntut harus tetap profesional untuk mengusut dan mengungkap semua praktik korupsi yang merugikan keuangan negara.
"Saya dan semua teman-teman di bidang masing-masing harus mengawasi diri sendiri, bekerja profesional dan mempertahankan wilayah bebas korupsi (WBK) dan wilayah birokrasi bersih melayani (WBBM). Yang paling penting yaitu harus memiliki integritas, menjunjung tinggi jati diri, menjaga diri dan mau dikoreksi," kata Ferry.
Saat ini jajaran Kejari Timika tengah mengusut kasus dugaan korupsi dana penanganan sampah pada Dinas Lingkungan Hidup/DLH Kabupaten Mimika tahun anggaran 2018.
Kepala Seksi Pidana Khusus pada Kejari Timika Donny S Umbora mengatakan kasus tersebut sudah ditingkatkan ke tahap penyidikan dan dalam waktu dekat akan segera menetapkan tersangkanya.
Kami akan memeriksa saksi-saksi, mengumpulkan alat bukti lainnya dan berkoordinasi dengan BPKP Perwakilan Papua untuk mengaudit kerugian negara," jelas Donny.
pada tahun anggaran 2018 DLH Mimika mendapat alokasi dana Rp 18.487.325.700 yang bersumber dari APBD Kabupaten Mimika untuk kegiatan peningkatan operasi dan pemeliharaan prasarana serta sarana persampahan.
Dana tersebut digunakan untuk tiga kegiatan yaitu belanja pegawai, belanja barang dan jasa, serta belanja modal.
Khusus untuk belanja barang dan jasa dialokasikan dana sebesar Rp9.056.248.868. Kegiatan yang dianggarkan dari dana tersebut mencakup belanja bahan bakar minyak (BBM) dan oli pelumas operasional TPS (Tempat Pembuangan Sementara) - TPA (Tempat Pembuangan Akhir) sampah, belanja jasa servis dan suku cadang kendaraan operasional pengangkut sampah serta belanja pakaian kerja lapangan tenaga kebersihan triwulan I, dan II serta semester II TPS –TPA tahun anggaran 2018.
"Saya minta tolong ke teman-teman dinas dan organisasi perangkat daerah lainnya di Mimika, jangan berlindung di belakang TP4D. Kalau ada yang seperti itu, saya perintahkan Kasie Pidsus untuk melakukan tindakan. Saya tidak mau OPD berlindung di balik TP4D," kata Ferry Herlius usai memimpin upacara peringatan Hari Bhakti Adhiyaksa ke-59 di Kantor Kejari Timika, Senin.
Ferry mengatakan keberadaan Kantor TP4D di Kejari Timika dibangun atas kerja sama dengan Pemkab Mimika.
Semua fasilitas Kantor TP4D, termasuk sarana dan prasarana di dalamnya dibantu Pemkab Mimika.
Meski begitu, katanya, jajaran Kejari Timika dituntut harus tetap profesional untuk mengusut dan mengungkap semua praktik korupsi yang merugikan keuangan negara.
"Saya dan semua teman-teman di bidang masing-masing harus mengawasi diri sendiri, bekerja profesional dan mempertahankan wilayah bebas korupsi (WBK) dan wilayah birokrasi bersih melayani (WBBM). Yang paling penting yaitu harus memiliki integritas, menjunjung tinggi jati diri, menjaga diri dan mau dikoreksi," kata Ferry.
Saat ini jajaran Kejari Timika tengah mengusut kasus dugaan korupsi dana penanganan sampah pada Dinas Lingkungan Hidup/DLH Kabupaten Mimika tahun anggaran 2018.
Kepala Seksi Pidana Khusus pada Kejari Timika Donny S Umbora mengatakan kasus tersebut sudah ditingkatkan ke tahap penyidikan dan dalam waktu dekat akan segera menetapkan tersangkanya.
Kami akan memeriksa saksi-saksi, mengumpulkan alat bukti lainnya dan berkoordinasi dengan BPKP Perwakilan Papua untuk mengaudit kerugian negara," jelas Donny.
pada tahun anggaran 2018 DLH Mimika mendapat alokasi dana Rp 18.487.325.700 yang bersumber dari APBD Kabupaten Mimika untuk kegiatan peningkatan operasi dan pemeliharaan prasarana serta sarana persampahan.
Dana tersebut digunakan untuk tiga kegiatan yaitu belanja pegawai, belanja barang dan jasa, serta belanja modal.
Khusus untuk belanja barang dan jasa dialokasikan dana sebesar Rp9.056.248.868. Kegiatan yang dianggarkan dari dana tersebut mencakup belanja bahan bakar minyak (BBM) dan oli pelumas operasional TPS (Tempat Pembuangan Sementara) - TPA (Tempat Pembuangan Akhir) sampah, belanja jasa servis dan suku cadang kendaraan operasional pengangkut sampah serta belanja pakaian kerja lapangan tenaga kebersihan triwulan I, dan II serta semester II TPS –TPA tahun anggaran 2018.