Jayapura (ANTARA) - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua berencana menjadikan gedung Percetakan Rakyat Papua (PRP) sebagai kantor Panitia Besar (PB) Pekan Olahraga Nasional (PON) XX untuk menjalankan serangkaian aktifitas menjelang pelaksanaan iven nasional tersebut.
Gubernur Papua, Lukas Enembe di Jayapura, Kamis, mengatakan selama ini kantor PB PON harus menyewa tempat sehingga alangkah lebih baiknya menggunakan gedung PRP yang sudah tidak beroperasi.
"Namun, Pemprov Papua juga akan menyelesaikan hak-hak mantan karyawan PT PRP sebagaimana putusan pengadilan," ujarnya.
Menurut dia, penyelesaian hak para mantan karyawan PRP ini juga terkait keberadaan gedung yang nantinya akan digunakan oleh Panitia Besar (PB) PON untuk menjalankan aktifitas jelang pelaksanaan PON XX Papua.
Sebelumnya, sudah beberapa tahun belakangan gedung PRP tidak berpenghuni setelah selama satu tahun tiga bulan, sedikitnya 43 karyawan yang bekerja di PT PRP Jayapura, bekerja tanpa kejelasan status sejak November 2011 hingga Februari 2013, dimana awal Maret 2013 puluhan karyawan ini dikeluarkan dari perusahaan atau PHK secara sepihak dari PRP.
Akhirnya, Pengadilan Negeri Klas 1A Jayapura menyita aset milik perusahaan itu, dan untuk membayar hak-hak para pekerja mantan karyawan PRP yang belum terbayar sebesar Rp1 Miliar lebih, penyitaan ini sebagaimana putusan hubungan industrial Nomor: 10/Pdt.Sus/PHI/2017/PNJAP tanggal 21 Februari 2018.
Bahkan Pemprov Papua pernah berencana menjual aset daerah di PT PRP yang dibeli dengan APBD Papua tersebut karena dianggap tidak memberikan keuntungan.
"Aset PT PRP dibeli mahal tanpa perencanaan bisnis yang jelas, sehingga jika sudah disita oleh pengadilan, lebih baik dijual saja," kata Lukas.
Gubernur Papua, Lukas Enembe di Jayapura, Kamis, mengatakan selama ini kantor PB PON harus menyewa tempat sehingga alangkah lebih baiknya menggunakan gedung PRP yang sudah tidak beroperasi.
"Namun, Pemprov Papua juga akan menyelesaikan hak-hak mantan karyawan PT PRP sebagaimana putusan pengadilan," ujarnya.
Menurut dia, penyelesaian hak para mantan karyawan PRP ini juga terkait keberadaan gedung yang nantinya akan digunakan oleh Panitia Besar (PB) PON untuk menjalankan aktifitas jelang pelaksanaan PON XX Papua.
Sebelumnya, sudah beberapa tahun belakangan gedung PRP tidak berpenghuni setelah selama satu tahun tiga bulan, sedikitnya 43 karyawan yang bekerja di PT PRP Jayapura, bekerja tanpa kejelasan status sejak November 2011 hingga Februari 2013, dimana awal Maret 2013 puluhan karyawan ini dikeluarkan dari perusahaan atau PHK secara sepihak dari PRP.
Akhirnya, Pengadilan Negeri Klas 1A Jayapura menyita aset milik perusahaan itu, dan untuk membayar hak-hak para pekerja mantan karyawan PRP yang belum terbayar sebesar Rp1 Miliar lebih, penyitaan ini sebagaimana putusan hubungan industrial Nomor: 10/Pdt.Sus/PHI/2017/PNJAP tanggal 21 Februari 2018.
Bahkan Pemprov Papua pernah berencana menjual aset daerah di PT PRP yang dibeli dengan APBD Papua tersebut karena dianggap tidak memberikan keuntungan.
"Aset PT PRP dibeli mahal tanpa perencanaan bisnis yang jelas, sehingga jika sudah disita oleh pengadilan, lebih baik dijual saja," kata Lukas.