Jayapura (ANTARA) - Kapolres Jayapura Kota AKBP Gustav Urbinas mengatakan rusunawa yang terletak di Perumnas III, Kelurahan Yabansai, Distrik Heram, Kota Jayapura dijadikan sebagai tempat penyimpanan sementara barang hasil curian, bukan sarang para pelaku kejahatan.

"Rusunawa ini hanya dijadikan tempat persembunyian sementara atau persinggahan dari para pelaku maupun barang hasil kejahatan," katanya di Kota Jayapura, Senin.

Selain itu, kata dia, rata-rata para pelaku kejahatan bukanlah penghuni tetap dari rusunawa yang dimaksud, karena dari sejumlah pihak yang diminta keterangan dan beberapa pelaku yang ditangkap, mengaku tidak tinggal di pemukiman tersebut.

"Rata-rata pelaku yang kami amankan itu merupakan orang dari luar rusunawa. Kegiatan penggeledahan yang kami lakukan mendapatkan respons positif dan dukungan dari para penghuni rusunawa," katanya.

Mantan Kapolres Jayapura itu menyarankan agar ada pihak yang ikut mengawasi keberadaan oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab terutama pihak pengelola dan koordinator rusunawa atau unit asrama.

Hal itu penting karena oknum-oknum warga ada yang memanfaatkan lahan di rusunawa untuk dijadikan sebagai persinggahan sementara, yang hanya memberikan nilai negatif bagi warga yang ada di situ.

"Rusunawa dan unit asrama kami akan pantau terus dan tidak menutup kemungkinan kami akan lakukan penggeledahan selanjutnya apabila kami menemukan atau menerima laporan. Intinya sekali lagi rusunawa selama ini sudah dijadikan tempat persinggahan para pelaku yang berasal dari luar rusunawa," katanya.

Sebelumnya, pada Sabtu (3/8) pagi di Rusunawa dan Unit Asrama Uncen Perumnas III dilakukan penggeledahan yang melibatkan 184 personel baik dari Polres Jayapura Kota, Samapta dan Brimob Polda Papua, serta Subdit Jatanras Ditkrimum Polda Papua.

Penggeledahan yang dipimpin langsung AKBP Gustav Urbinas itu berhasil mengamankan 43 unit kendaraan bermotor berbagai jenis yang diduga sebagai hasil kejahatan, bahkan delapan terduga pelaku pun turut ikut digiring ke Mapolres Jayapura Kota guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

"Jika, ada warga yang merasa mempunyai motor yang kami bawa ke Mapolres Jayapura Kota, bisa datang untuk mengambil disertai dengan menunjukkan bukti-bukti kepemilikannya," kata Gustav.

Pewarta : Alfian Rumagit
Editor : Anwar Maga
Copyright © ANTARA 2024