Biak (ANTARA) - Sebanyak 25 anggota DPRD Kabupaten Biak Numfor, Papua yang mengakhiri tugas sebagai anggota dewan periode 2014-2019 akan mendapat tunjangan purna bakti, dan besarannya disesuaikan dengan peraturan yang berlaku.

Sekretaris DPRD Biak Numfor Yacob Paru di Biak, Senin, mengatakan dasar hukum pemberian tunjangan purna bakti adalah Peraturan Pemerintah (PP) No 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.

"Masing-masing anggota dewan akan mendapatkan uang representasi atau gaji pokok. Namun, besaran dana purna baktinya ada sedikit perbedaan antara pimpinan dewan dengan anggota biasa," ujar Yacob Paru.

Ia mengaku hingga kini belum dapat menyebut berapa besaran total kebutuhan anggaran untuk membayar tunjangan purna bakti terhadap 25 anggota DPRD Biak Numfor periode 2014-2019.

Sedangkan, bagi anggota DPRD Biak Numfor Pergantian Antar Waktu (PAW), menurut Yacob Paru, akan ada penghitungan khusus dengan masa kerjanya sebagai anggota dewan.

Ketika disinggung berapa besaran dana purna bakti disiapkan pemkab Biak Numfor, Yacob Paru mengatakan hingga kini belum dapat merincikan karena harus dihitung sesuai dengan lama waktu tugas pengabdian anggota dewan periode 2014-2019.

"Ada hitungan pemberian uang purna bhakti anggota DPRD dan pimpinan, ya anggarannya memang disiapkan pemkab Biak Numfor dan akan diberikan setelah masa jabatan anggota dewan berakhir," ujar mantan Asisten 1 Sekda Biak itu.

Berdasarkan data masa tugas jabatan 25 anggota DPRD Kabupaten Biak Numfor periode 2014-2019 sesuai dengan surat keputusan Gubernur Papua akan berakhir pada 23 Oktober mendatang.
 

Pewarta : Muhsidin
Editor : Anwar Maga
Copyright © ANTARA 2024