Timika (ANTARA) - Jajaran Kepolisian Resor Mimika, Papua menyatakan siap melumpuhkan para pelaku kejahatan jalanan seperti jambret, begal, pencurian kendaraan bermotor (curanmor), pencurian dan kekerasan (curas) yang kian marak di Kota Timika akhir-akhir ini.

Kasat Reserse dan Kriminal Polres Mimika AKP I Gusti Agung Ananta Pratama di Timika, Jumat, mengatakan kasus kejahatan jalanan di Timika yang kian marak tersebut tidak lagi dipicu oleh faktor ekonomi, tetapi faktor solidaritas kelompok/gang.

"Memang beberapa waktu lalu faktor ekonomi itu pemicu utama mereka melakukan kejahatan jalanan karena tidak punya uang, tapi beberapa kasus terakhir yang kami ungkap pelakunya justru berasal dari keluarga mampu. Mereka tergabung dalam kelompok gang, tujuan melakukan perampasan motor atau barang milik orang lain untuk sekedar foya-foya dan mau menunjukkan jati diri mereka sebagai anggota kelompok," kata Gusti Ananta.

Terkait maraknya kasus kejahatan jalanan di Kota Timika itu, Gusti Ananta mengatakan jajarannya sudah diperintahkan oleh Kapolres Mimika AKBP Agung Marlianto untuk tidak segan-segan melakukan tindakan tegas berupa melumpuhkan para pelaku jika melawan petugas atau membahayakan nyawa korbannya.

"Perintah bapak kapolres lakukan tindakan tegas dengan cara melumpuhkan kalau memang mereka melawan petugas atau mengancam keselamat jiwa orang lain," ujarnya.

Baru-baru ini jajaran Satuan Reskrim Polres Mimika bersama jajaran Polsek terkait seperti Polsek Mimika Baru dan Kuala Kencana berhasil mengungkap tiga kasus jambret.

"Kami masih terus mengembangkan penyidikan jaringan mereka karena tidak hanya satu jaringan, tapi banyak," kata Gusti Ananta.

Selain kasus jambret, jajaran Polres Mimika juga mengungkap sejumlah kasus curanmor di wilayah Polsek Kuala Kencana dan Polsek Mimika Baru.

Di samping itu, polisi setempat juga terus berupaya mengungkap kasus perjudian yang menimbulkan keresahan di tengah masyarakat.

Belum lama ini, Kapolres Mimika Agung Marlianto langsung turun tangan membongkar sejumlah arena perjudian king/kim, perjudian biliard di beberapa tempat di Kota Timika.

"Untuk kasus biliard di Gorong-gorong, sebanyak tujuh orang pelaku baik pemilik rumah, dan orang-orang yang ikut bermain judi dari jumlah yang diamankan sebanyak 11 orang tetap kami proses lanjut dan kini ditahan di Rutan Polres Mimika. Berkas tahap satu sudah kami kirim ke Kejaksaan Negeri Timika dan tinggal kelengkapan berkas untuk selanjutnya pelimpahan tersangka dan barang bukti," jelas Gusti Ananta.

Pewarta : Evarianus Supar
Editor : Anwar Maga
Copyright © ANTARA 2024