Biak (ANTARA) - Kepolisian Resor Biak Numfor, Papua, meningkatkan pengawasan penjualan peredaran minuman beralkohol di kios dan toko sebagai upaya mengantisipasi terjadinya ancaman gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayah itu.

"Kami sudah membatasi waktu penjualan minuman beralkohol di kios dan toko. Oleh karena itu, mohon kerja sama pelaku usaha dalam menjaga stabilitas keamanan dan ketertiban masyarakat yang kondusif," kata Kepala Polres Biak AKBP H. Mada Indra Laksanta di Biak, Kamis, ketika menanggapi upaya pengawasan minuman beralkohol guna mengantisipasi gangguan kamtibmas.

Upaya pembatasan waktu penjualan minuman beralkohol sebagai wujud nyata jajaran Polres Biak mendukung kebijakan Pemerintah Kabupaten Biak Numfor untuk pengawasan di lapangan.

Kapolres AKBP Mada mengharapkan adanya peran aktif semua elemen masyarakat guna menjaga dan mewujudkan kota Biak yang aman dan kondusif sehingga menjamin pelayanan pemerintahan, pembangunan, dan kemasyarakatan.

"Mari kita dukung Pemkab Biak Numfor dalam pengendalian dan pengawasan terhadap peredaran minuman beralkohol yang dampaknya sangat besar, bahkan bisa menjadi pemicu tindak kriminal di wilayah hukum polres," tegas AKBP Mada.

Menyinggung sanksi hukum bagi pelaku usaha atau pedagang yang melanggar aturan waktu jual, menurut Kapolres AKBP Mada, jika terbukti bersalah dan tidak patuh dengan jam penjualan,  dapat dikenai sanksi hukum.

Kapolres AKBP Mada mengajak semua elemen masyarakat untuk bersama dengan aparat keamanan menjaga stabilitas keamanan dan ketertiban masyarakat.

Hingga pukul 16.00 WIT, berbagai aktivitas warga Biak Numfor tetap berjalan normal, di antaranya angkutan umum, pelabuhan, bandara, pasar, pertokoan, dan perkantoran tetap beroperasi lancar melayani kebutuhan warga keseharian.

Pewarta : Muhsidin
Editor : Anwar Maga
Copyright © ANTARA 2024