Makassar (ANTARA) - Kepolisian Resort (Polres) Kota Pare-pare berhasil mengamankan tiga orang diduga pelaku yang membawa enam ribu detonator saat turun di Pelabuhan Nusantara Pare-pare, Sulawesi Selatan dari Nunukan, Kalimantan Utara.
"Alhamdulillah, tadi pagi kita berhasil mengungkap dan mengamankan tiga orang penumpang yang di duga pembawa detonator yang isinya kurang lebih enam ribu buah saat tiba di pelabuhan setempat, " sebut Kapolresta Pare-pare, AKBP Pria Budi saat rilis di kantornya, Jumat.
Sebanyak enam ribu butir detonator yang di amankan pihak Resort Pare-pare itu dikemas dalam kotak besar yang berisikan dua belas kotak kecil yang isinya masing masing 100 buah.
Saat ditanya wartawan nama atau inisial para terduga pelaku, Kapolres enggan menyebut dengan alasan masih dalam penyidikan dan pengembangan kasus sebagai bagian dari memudahkan penuntasan kasus termasuk pemilik barang tersebut.
"Namanya belum kita sebut karena masih proses pemeriksaan, kami belum mengetahui siapa pemilik sebenarnya karena di antara tiga orang ini belum ada yang mau ngaku," katanya.
Detonator sebanyak itu diduga berasal dari Nunukan, Kalimantan Utara. Kendati demikian terduga pelaku masih menjalani pemeriksaan untuk mengetahui sejauh mana keterkaitan tiga orang ini dengan pemilik barang.
"Bila hasil pemeriksaan nanti mereka terbukti terlibat, kita akan menjerat Undang-undang Darurat nomor 12 tahun 1951 dengan ancaman hukuman paling ringan 20 tahun, penjara seumur hidup bahkan hukuman mati," papar dia.
Pihak kepolisian kini sedang melakukan pendalaman penyelidikan atas temuan detonator berjumlah 6000 biji itu dan akan disebarkan kemana.
Detonator merupakan alat pemicu biasanya berupa bahan peledak yang mudah terbakar, yang lebih mudah daripada bahan peledak utama.
"Alhamdulillah, tadi pagi kita berhasil mengungkap dan mengamankan tiga orang penumpang yang di duga pembawa detonator yang isinya kurang lebih enam ribu buah saat tiba di pelabuhan setempat, " sebut Kapolresta Pare-pare, AKBP Pria Budi saat rilis di kantornya, Jumat.
Sebanyak enam ribu butir detonator yang di amankan pihak Resort Pare-pare itu dikemas dalam kotak besar yang berisikan dua belas kotak kecil yang isinya masing masing 100 buah.
Saat ditanya wartawan nama atau inisial para terduga pelaku, Kapolres enggan menyebut dengan alasan masih dalam penyidikan dan pengembangan kasus sebagai bagian dari memudahkan penuntasan kasus termasuk pemilik barang tersebut.
"Namanya belum kita sebut karena masih proses pemeriksaan, kami belum mengetahui siapa pemilik sebenarnya karena di antara tiga orang ini belum ada yang mau ngaku," katanya.
Detonator sebanyak itu diduga berasal dari Nunukan, Kalimantan Utara. Kendati demikian terduga pelaku masih menjalani pemeriksaan untuk mengetahui sejauh mana keterkaitan tiga orang ini dengan pemilik barang.
"Bila hasil pemeriksaan nanti mereka terbukti terlibat, kita akan menjerat Undang-undang Darurat nomor 12 tahun 1951 dengan ancaman hukuman paling ringan 20 tahun, penjara seumur hidup bahkan hukuman mati," papar dia.
Pihak kepolisian kini sedang melakukan pendalaman penyelidikan atas temuan detonator berjumlah 6000 biji itu dan akan disebarkan kemana.
Detonator merupakan alat pemicu biasanya berupa bahan peledak yang mudah terbakar, yang lebih mudah daripada bahan peledak utama.