Biak (ANTARA) - Enam pemerintah kabupaten/kota di Provinsi Papua masuk nominasi calon penerima penghargaan Paritrana Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJS-TK) sebagai daerah yang sangat peduli melaksanakan program jaminan sosial ketenakerjaan untuk pekerja dan masyarakat setempat.

"Daerah yang sudah menjadi nominasi calon penerima penghargaan Paritrana adalah Kabupaten Jayapura, Kota Jayapura, Kabupaten Keerom, Mimika, Merauke dan Kabupaten Biak Numfor," ujar Kepala Badan Pelayanan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Papua Adventus Edison Souhuwat seusai sosialisasi penghargaan Paritrana di Biak, Jumat.

Edison mengatakan penghargaan Patritrana kepada Pemerintah Daerah (Pemda) dan perusahaan terkait sebagai implementasi dari pelaksanaan jaminan sosial ketenagakerjaan.

Piala penghargaan Paritrana berasal dari bahasa Sansekerta yang artinya perlindungan, menurut Edison, akan diberikan BPJS Ketenakerjaan sebagai bentuk apresiasi atas keberhasilan pemerintah daerah melaksanakan program perindungan sosial ketenakerjaan.

Tujuan pemberian penghargaan ini, menurut Adventus Edison, untuk meningkatkan kepedulian (awareness) dan citra positif program layanan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan kepada pemerintah, perusahaan dan masyarakat.

"Melalui pemberian penghargaan ini dapat meningkatkan dukungan Pemerintah Provinsi, Kabupaten, dan Kota dalam meningkatkan cakupan kepesertaan melalui program jaminan sosial ketenagakerjaan, yakni Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Pensiun (JP), dan Jaminan Kematian (JKm)," katanya.

Kepedulian pemerintah terhadap jaminan sosial ketenagakerjaan dalam memberikan perlindungan kepada seluruh pekerja di Indonesia, lanjutnya, sesuai dengan amanat Undang-undang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN dan UU BPJS.

"Sehingga seluruh pekerja memiliki jaring pengaman ketika mengalami risiko sosial karena hilangnya penghasilan sebagai dampak kecelakaan kerja, hari tua dan kematian,"ungkap Adventus Edison.

Ia mengatakan, sesuai dengan peraturan Kemenko PMK dan BPJS Ketenagakerjaan telah menetapkan beberapa kriteria penilaian bagi pemerintah Provinsi, Kabupaten/Kota, diantaraya memiliki regulasi, yaitu produk hukum yang diterbitkan terkait dengan penyelenggaraan program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.

Selain itu juga menilai inisiatif, menurut Edison, yaitu peran dan inisiatif dari pemerintah provinsi dalam rangka penyelenggaraan program jaminan sosial ketenegakerjaan.

"Kinerja yang dimaknai dengan jumlah tenaga kerja yang terlindungi atas hasil Inisiatif yang telah dilakukan, baik dari sektor penerima upah maupun sektor bukan penerima upah,"ujarnya.

Sementara kriteria penilaian bagi perusahaan yang meliputi besar, menengah, dan UMKM, menurut Adventus Edison, yaitu tertib administrasi, dilihat pada pemenuhan kriteria kewajiban administrasinya sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan, baik ketertiban terhadap data upah yang dilaporkan, maupun waktu pembayaran iuran.

"Untuk perusahaan ada empat skala menengah yang juga masuk nominasi penerima penghargaan Paritrana,"ujar Adventus Edison didampingi kepala cabang BPJS Ketenakerjaan Biak Godlief Ch Kumendong.

Secara terpisah, Sekretaris Daerah Biak Markus O.Mansnembra mengatakan, jajaran pemkab Biak Numfor sangat menyambut positif adanya Biak yang masuk dalam nominasi penerima penghargaan Paritrana BPJS Ketenagakerjaan.

"Kami sangat berterima kasih dengan manajemen BPJS Ketenakerjaan yang sudah memberikan reward kepada Pemkab Biak Numfor atas penilaian peduli dengan program perlindungan sosial,"ungkap Sekda Markus Mansnembra seusai sosialisasi.

Berdasarkan data peserta BPJS Ketenagakerjaan cabang Jayapura tercatat 2.200 badan usaha dengan jumlah pekerja penerima upah 47 ribu dan bukan penerima upah 3.800 orang dengan iuran sebesar Rp16.800/bulan.

Pewarta : Muhsidin
Editor : Anwar Maga
Copyright © ANTARA 2024