Sentani, Jayapura (ANTARA) - Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba Kepolisian Resor Jayapura menangkap dua pelaku pengedar ganja di pangkalan ojek Pos VII Sentani, Kabupaten Jayapura.

Penangkapan dipimpin oleh Kasat Narkoba Polres Jayapura Ipda Hotma Manurung bersama anggota. Penangkapan dilakukan terhadap dua orang pelaku pengedar ganja masing - masing berinisial BA (28) dan GP (20) di pangkalan ojek Pos VII Sentani Kota.

Kasat Narkoba Polres Jayapura Ipda Hotma Manurung di Sentani, Selasa, mengemukakan barang bukti yang didapat dari pelaku yakni 20 bungkus paket kertas kecil ganja, 12 bungkus paket plastik bening ukuran besar.

Selanjutnya, satu bungkus paket plastik bening ukuran sedang dan satu unit telepon genggam Nokia warna hitam serta uang hasil penjualan sebesar Rp200.000

"Setelah kami mendapat informasi kami langsung melakukan penyelidikan terhadap pelaku BA (28), diperoleh informasi bahwa pelaku BA sedang berada di pangkalan ojek Pos VII dan setelah memastikan keberadaan pelaku sedang berada di pangkalan kami langsung menangkapnya," ujarnya.

Menurut dia, barang bukti yang didapat dari pelaku BA (28) yakni 20 bungkus paket kecil narkotika jenis ganja, 1 unit HP Nokia warna hitam dan uang hasil penjualan sebesar Rp200.000.

Dia menambahkan, hasil dari interogasi terhadap pelaku BA (28) kemudian anggota melakukan pengembangan dan kembali berhasil menangkap pelaku GP (20) di rumahnya Pos VII Sentani dengan barang bukti 12 bungkus plastik besar dan satu bungkus plastik sedang berisikan narkotika jenis ganja yang disimpan di dalam kamar tidurnya.

Ia mengatakan, kedua pelaku masing - masing BA (28) dan GP (20) sudah ditahan di Mapolres Jayapura untuk proses lebih lanjut dan mempertanggungjawabkan perbuatannya.

"Kedua pelaku kami jerat dengan pasal 11 ayat 1 sub 127 ayat 1 huruf a UU RI Nomor 35 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara," ujarnya.


Pewarta : Musa Abubar
Editor : Anwar Maga
Copyright © ANTARA 2024