Wamena (ANTARA) - Aparat Kepolisian Resor Jayawijaya, Provinsi Papua,  menangkap seorang pria berinisial DUH yang terindikasi sebagai pengguna dan pengedar sabu-sabu.

Kapolres Jayawijaya Ajun Komisaris Besar Polisi Tonny Ananda Swadaya di Wamena, ibu kota Kabupaten Jayawijaya, Selasa, mengatakan DUH ditangkap pada Minggu, (27/10) di Jalan Yosudarso.

Pria berusia 29 tahun itu ditangkap bersamaan dengan barang bukti berupa 3,56 gram sabu-sabu.

"Diamankan juga alat bong, jarum suntik dan tempat penyimpanan sabu-sabu. Alamatnya di Jalan Hom-Hom, tetapi ditangkap di Jalan Yosudarso," katanya.

DUH merupakan pengguna dan pengedar profesional yang diincar polisi sejak lama.

"Saat ini dia mencari mangsa, biasanya  mereka melakukan transaksi di tempat yang jauh dari jangkauan aparat, tetapi kita sudah pantau," katanya.

Biasanya DUH menjual sabu-sabu yang sudah dikemas dalam kantong plastik bening kecil seharga Rp4 juta.

"Penghasilan kalau lancar tiap bulan bisa dapat Rp30 juta," katanya.

Kasat Narkoba Polres Jayawijaya Ipda Ismunandar mengatakan pihaknya terus menindaklanjuti penyebaran narkotika di wilayah Jayawijaya untuk mengungkap penggunna dan pengedar lainnya.

"Untuk penyebaran di lingkungan sekolah kita belum bisa memastikan karena belum ada bukti," katanya.

Ismunandar mengatakan tersangka dijerat dengan dakwaan primer pasal 112 ayat 1, dan subsider Pasal 127 ayat 1 huruf a, Undang-undang Nomor 35 tahun 2019 tentang Narkotika.

"Ancaman hukuman paling lama 15 tahun penjara dan denda paling banyak Rp8 miliar," katanya.

Pewarta : Marius Frisson Yewun
Editor : Anwar Maga
Copyright © ANTARA 2024