Timika (ANTARA) - Direktur Angkutan Udara pada Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kemenhub Maria Kristin Endang Murni meminta Dinas Perhubungan Mimika dan penyelenggara Bandar Udara Mozes Kilangin Timika melakukan sosialisasi soal tarif tiket penerbangan agar masyarakat tidak mudah percaya dengan informasi yang tidak akurat alias hoaks.

"Kami sering menerima keluhan tentang harga tiket pesawat ke Papua yang disebutkan sangat. Harga tiket pesawat itu sudah diatur, tidak boleh melebihi tarif batas atas dan tidak boleh melampaui tarif batas bawah. Yang jelas sampai sekarang tidak ada airline yang melanggar. Kalau melanggar sudah pasti kami tindak," kata Kristin yang dihubungi dari Timika, Kamis.

Ia menyebut ada beberapa faktor yang menyebabkan tarif tiket penerbangan ke Papua menjadi mahal. Selain karena jarak yang jauh dan sebagian besar arline harus singgah terlebih dahulu di Makassar atau Denpasar sebelum ke Papua, juga dipicu oleh lebih mahalnya harga avtur di wilayah timur Indonesia dibanding di wilayah barat seperti di Bandara Soekarno-Hatta Cengkareng Jakarta.

Selain itu juga menyesuaikan dengan kurs mata uang rupiah yang berlaku saat ini.

"Hitungan harga angkut per kilometer penumpang di pesawat itu Rp1.790 dikalikan dengan jarak tempuh. Misalnya Jakarta-Surabaya dengan jarak tempuh lurus 667 kilometer. Kami menghitungnya paling minimal menggunakan garis lurus atau Great Distance Circle/GDC, sementara pesawat terbangnya bisa putar-putar belum lagi holdingnya," jelas Kristin.

Menurut dia, keluhan soal tarif tiket penerbangan yang mahal ke Papua sebetulnya terjadi lantaran banyak pengguna jasa yang menggunakan kelas bisnis.

"Kalau ada yang menyebut tarif tiket ke Papua sampai Rp20 juta karena naiknya di kelas bisnis. Itu kita tidak mengatur. Kalau naik di kelas ekonomi ada aturannya dikalikan dengan jarak. Kami terus mengawasi 1x24 jam terus-menerus apa ada arline yang melanggar, termasuk penjualan tiket melalui online," jelasnya.

Ia berharap pihak Dishub maupun UPBU Mozes Kilangin Timika membantu melakukan sosialisasi kepada masyarakat soal perhitungan tarif tiket penerbangan sehingga masyarakat tidak mudah percaya dengan isu-isu yang tidak benar apalagi hoax.

Kristin menyebut sejak 2016 Kemenhub belum pernah mengubah perhitungan tarif tiket penerbangan dalam negeri.

Saat terjadi keluhan adanya lonjakan harga tiket penerbangan di Indonesia sejak akhir 2018 hingga pertengahan 2019, Kemenhub memutuskan penurunan tarif tiket penerbangan, sementara di sisi lain nilai tukar rupiah tetap berada di level diatas Rp14.000 dan harga avtur tidak mengalami penurunan dari tahun-tahun sebelumnya.

Kristin juga membantah laporan yang menyebutkan tarif tiket penerbangan dari luar negeri ke Indonesia justru jauh lebih murah dibandingkan dengan tarif tiket penerbangan antarkota dalam negeri.

"Itu hanya satu dua tiket saja, tapi kemudian diviralkan seolah-olah semuanya begitu, padahal tidak demikian," ujarnya.

Pewarta : Evarianus Supar
Editor : Anwar Maga
Copyright © ANTARA 2024