Jayapura (ANTARA) - Hukum Kodam (Kumdam) XVII/Cenderawasih menggelar penyuluhan hukum kepada personel TNI di Kodim 1711/BVD dengan mengusung tema "Penyuluhan Hukum bertujuan untuk mencegah dan meminimalisir pelanggaran hukum".
Kakumdam XVII/Cenderawasih Kolonel Chk Gamis Sanjaya ketika dihubungi dari Kota Jayapura, Selasa malam mengatakan penyuluhan hukum TW IV TA 2019 di Kodim 1711/BVD, digelar di Aula Bung Hatta Kodim 1711/BVD.
"Ada beberapa materi yang disampaikan, yaitu tentang paham radikalisme dan Undang-undang ITE. Kenapa itu perlu disampaikan, yang pertama masalah radikalisme," katanya.
Menurut dia, ada segelintir dari orang yang mempunyai pemahaman berbeda, yang mempunyai fanatisme berlebihan.
"Sehingga ajaran-ajaran agama maupun aliran-aliran kepercayaan yang mereka anut menjadi berlebihan dan aplikasi mereka di kehidupan sehari-hari menjadi berlebihan. Seperti contoh, pemahaman tentang jihad. Jihad itu tidak selalu berkonotasi dengan perang," katanya.
"Secara garis besar Jihad itu artinya kita bekerja dan berjuang di jalan yang benar. Mencari nafkah itu termasuk jihad, ibu-ibu melahirkan itu juga termasuk jihad," katanya.
Untuk itu, kata dia, hal ini perlu disampaikan kepada semua prajurit TNI tak terkecuali personel yang ada di Kodim 1711/BVD.
"Belajarlah agama yang betul, ini khususnya saya contohkan agama saya sendiri yaitu Islam, karena banyak adik-adik kita yang salah mengartikan pengertian dari jihad itu sendiri. Sehingga mereka salah dalam menerapkan ajaran tersebut dan timbullah dari itu paham radikalisme," katanya.
Hal ini, lanjut dia, harus segera dipagari atau dibentengi terutama kepada anak-anak dan keluarga dari paham-paham yang mengarahkan mereka pada perbuatan yang tidak bagus dan fanatisme yang berlebihan, agar terhindar dari paham-paham radikalisme.
Selanjutnya terkait, Undang-undang ITE, Kolonel Chk Gamis Sanjaya mengemukakan bahwa ada beberapa ST KASAD yang berisikan tentang bijak dalam bermedsos, salah satunya adalah mencegah anggota keluarga TNI untuk tidak mengomentari, menyukai, kemudian memfollow atau mengikuti akun-akun dan konten-konten yang berseberangan dengan pemerintah.
"Saya harapkan anggota Kodim 1711/BVD dan ibu-ibu Persit tetap bijak dalam bermedsos, agar tidak ada permasalahan yang dapat merugikan diri sendiri maupun keluarga," katanya.
Dalam kegiatan tersebut turut hadir Dandim 1711/BVD Letkol Inf Candra Kurniawan, Kasdim 1711/BVD Mayor Czi Unang Suryana, para perwira staf Kodim 1711/BVD, anggota Kodim 1711/BVD dan ibu-ibu Persit.
Kakumdam XVII/Cenderawasih Kolonel Chk Gamis Sanjaya ketika dihubungi dari Kota Jayapura, Selasa malam mengatakan penyuluhan hukum TW IV TA 2019 di Kodim 1711/BVD, digelar di Aula Bung Hatta Kodim 1711/BVD.
"Ada beberapa materi yang disampaikan, yaitu tentang paham radikalisme dan Undang-undang ITE. Kenapa itu perlu disampaikan, yang pertama masalah radikalisme," katanya.
Menurut dia, ada segelintir dari orang yang mempunyai pemahaman berbeda, yang mempunyai fanatisme berlebihan.
"Sehingga ajaran-ajaran agama maupun aliran-aliran kepercayaan yang mereka anut menjadi berlebihan dan aplikasi mereka di kehidupan sehari-hari menjadi berlebihan. Seperti contoh, pemahaman tentang jihad. Jihad itu tidak selalu berkonotasi dengan perang," katanya.
"Secara garis besar Jihad itu artinya kita bekerja dan berjuang di jalan yang benar. Mencari nafkah itu termasuk jihad, ibu-ibu melahirkan itu juga termasuk jihad," katanya.
Untuk itu, kata dia, hal ini perlu disampaikan kepada semua prajurit TNI tak terkecuali personel yang ada di Kodim 1711/BVD.
"Belajarlah agama yang betul, ini khususnya saya contohkan agama saya sendiri yaitu Islam, karena banyak adik-adik kita yang salah mengartikan pengertian dari jihad itu sendiri. Sehingga mereka salah dalam menerapkan ajaran tersebut dan timbullah dari itu paham radikalisme," katanya.
Hal ini, lanjut dia, harus segera dipagari atau dibentengi terutama kepada anak-anak dan keluarga dari paham-paham yang mengarahkan mereka pada perbuatan yang tidak bagus dan fanatisme yang berlebihan, agar terhindar dari paham-paham radikalisme.
Selanjutnya terkait, Undang-undang ITE, Kolonel Chk Gamis Sanjaya mengemukakan bahwa ada beberapa ST KASAD yang berisikan tentang bijak dalam bermedsos, salah satunya adalah mencegah anggota keluarga TNI untuk tidak mengomentari, menyukai, kemudian memfollow atau mengikuti akun-akun dan konten-konten yang berseberangan dengan pemerintah.
"Saya harapkan anggota Kodim 1711/BVD dan ibu-ibu Persit tetap bijak dalam bermedsos, agar tidak ada permasalahan yang dapat merugikan diri sendiri maupun keluarga," katanya.
Dalam kegiatan tersebut turut hadir Dandim 1711/BVD Letkol Inf Candra Kurniawan, Kasdim 1711/BVD Mayor Czi Unang Suryana, para perwira staf Kodim 1711/BVD, anggota Kodim 1711/BVD dan ibu-ibu Persit.