Jakarta (ANTARA) - Kepolisian Republik Indonesia menandatangani nota kesepahaman (MoU) dengan Perum LKBN Antara di Gedung Wisma Antara, Jakarta, Rabu.
MoU berisi kesepakatan kedua belah pihak tentang pemanfaatan potensi dan kompetensi di bidang kehumasan.
Dalam MoU tersebut, Kadiv Humas Polri Irjen Pol Mohammad Iqbal bertindak sebagai perwakilan dari pihak Polri. Sementara dari LKBN Antara ditandatangani oleh Dirut Perum LKBN Antara Meidyatama Suryodiningrat.
Dalam pidatonya, Kadiv Humas Polri Irjen Pol Mohammad Iqbal mengatakan, di era digital ini, keberadaan media massa semakin dimudahkan dengan teknologi yang sudah tersedia.
Namun seiring dengan itu, informasi dari media sosial juga menjadi konsumsi publik meskipun tak jarang informasi tersebut tidak bisa dipertanggungjawabkan kebenarannya.
Iqbal mengatakan, isu-isu hoaks yang berkembang di masyarakat kerap memakan korban jiwa. Ia mencontohkan tentang isu soal Asrama Mahasiswa Papua di Surabaya yang memprovokasi warga Papua sehingga akhirnya terjadi kericuhan dan menimbulkan korban jiwa.
"Konten-konten itu kalau tidak dikelola, bisa menimbulkan potensi kerawanan, bahkan merenggut nyawa, seperti (kasus) di Surabaya. Karena isu itu tidak sedikit korban jatuh di Papua," katanya.
Polri pun berupaya menangkal isu-isu negatif yang beredar di masyarakat dengan menggandeng sejumlah media arus utama, salah satu di antaranya LKBN Antara, untuk turut menguatkan pemberitaan positif mengenai Polri kepada masyarakat.
"Polri berupaya memelihara keamanan, perlindungan terhadap masyarakat dengan berbagai cara, khususnya di bidang kehumasan. Di ruang publik, akan kami penuhi dengan isu positif sehingga masyarakat lebih teredukasi bahwa pemerintah sudah melakukan strategi tepat, Polri sudah melakukan penegakkan hukum," katanya.
Sementara Dirut Perum LKBN Antara Meidyatama Suryodiningrat atau yang karib disapa Dimas mengatakan, penandatanganan MoU ini merupakan kado bagi LKBN Antara yang pada pertengahan Desember 2019 ini akan merayakan hari lahirnya yang ke 82.
"MoU ini kado bagi LKBN Antara karena sembilan hari lagi kami akan peringati usia ke-82," katanya.
Dimas berharap dengan adanya MoU ini, hubungan Polri dan LKBN Antara yang sudah terjalin lama, semakin kuat. Masa berlaku MoU adalah tiga tahun sejak tanggal penandatanganan.
Acara tersebut turut dihadiri oleh Kepala Biro Penerangan Masyarakat Polri Brigjen Pol Raden Prabowo Argo Yuwono, Kepala Biro Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PID) Brigjen Pol Syahar Diantono, Kabag Mitra Divhumas Polri Kombes Cahyo Budi Siswanto dan Direktur Pemberitaan LKBN Antara Akhmad Munir.
MoU berisi kesepakatan kedua belah pihak tentang pemanfaatan potensi dan kompetensi di bidang kehumasan.
Dalam MoU tersebut, Kadiv Humas Polri Irjen Pol Mohammad Iqbal bertindak sebagai perwakilan dari pihak Polri. Sementara dari LKBN Antara ditandatangani oleh Dirut Perum LKBN Antara Meidyatama Suryodiningrat.
Dalam pidatonya, Kadiv Humas Polri Irjen Pol Mohammad Iqbal mengatakan, di era digital ini, keberadaan media massa semakin dimudahkan dengan teknologi yang sudah tersedia.
Namun seiring dengan itu, informasi dari media sosial juga menjadi konsumsi publik meskipun tak jarang informasi tersebut tidak bisa dipertanggungjawabkan kebenarannya.
Iqbal mengatakan, isu-isu hoaks yang berkembang di masyarakat kerap memakan korban jiwa. Ia mencontohkan tentang isu soal Asrama Mahasiswa Papua di Surabaya yang memprovokasi warga Papua sehingga akhirnya terjadi kericuhan dan menimbulkan korban jiwa.
"Konten-konten itu kalau tidak dikelola, bisa menimbulkan potensi kerawanan, bahkan merenggut nyawa, seperti (kasus) di Surabaya. Karena isu itu tidak sedikit korban jatuh di Papua," katanya.
Polri pun berupaya menangkal isu-isu negatif yang beredar di masyarakat dengan menggandeng sejumlah media arus utama, salah satu di antaranya LKBN Antara, untuk turut menguatkan pemberitaan positif mengenai Polri kepada masyarakat.
"Polri berupaya memelihara keamanan, perlindungan terhadap masyarakat dengan berbagai cara, khususnya di bidang kehumasan. Di ruang publik, akan kami penuhi dengan isu positif sehingga masyarakat lebih teredukasi bahwa pemerintah sudah melakukan strategi tepat, Polri sudah melakukan penegakkan hukum," katanya.
Sementara Dirut Perum LKBN Antara Meidyatama Suryodiningrat atau yang karib disapa Dimas mengatakan, penandatanganan MoU ini merupakan kado bagi LKBN Antara yang pada pertengahan Desember 2019 ini akan merayakan hari lahirnya yang ke 82.
"MoU ini kado bagi LKBN Antara karena sembilan hari lagi kami akan peringati usia ke-82," katanya.
Dimas berharap dengan adanya MoU ini, hubungan Polri dan LKBN Antara yang sudah terjalin lama, semakin kuat. Masa berlaku MoU adalah tiga tahun sejak tanggal penandatanganan.
Acara tersebut turut dihadiri oleh Kepala Biro Penerangan Masyarakat Polri Brigjen Pol Raden Prabowo Argo Yuwono, Kepala Biro Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PID) Brigjen Pol Syahar Diantono, Kabag Mitra Divhumas Polri Kombes Cahyo Budi Siswanto dan Direktur Pemberitaan LKBN Antara Akhmad Munir.