Biak (ANTARA) - Sebanyak 30 tokoh masyarakat orang asli Papua (OAP) di Kabupaten Biak Numfor telah mengambi formulir pendaftaran bakal calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat Papua (DPRP) periode 2019-2024 melalui penetapan mekanisme pengangkatan jalur otonomi khusus Papua.

"Sesuai dengan data pada Panitia Pendaftaran Calon Anggota DPRP Papua yang mengambil formulir mekanisme pengangkatan sebanyak 30 orang," kata Pelaksana Tugas Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Biak (Bakesbangpol) Jonesius Sanadi yang notabene ketua panitia pendaftaran menjawab ANTARA di Biak, Minggu.

Ia mengharapkan para tokoh OAP dari Biak yang telah mengambil formulir pendaftaran mengembalikan kepada panitia seleksi beserta 19 persyaratan khusus.

Jonesius Sanadi mengatakan bahwa pengembalian formulir pendaftaran bakal calon anggota DPRP Papua mekanisme pengangkatan di tingkat Kabupaten Biak Numfor mulai 9 Desember hingga 17 Desember 2019.

Setelah mereka melengkapi persyaratan administrasi pencalonan, kemudian pihaknya menyatakan lengkap, selunjutnya menyerahkan berkas tersebut kepada panitia pengangkatan tingkat Provinsi Papua di Jayapura.

Ia menyebutkan belasan syarat administrasi pendaftaran mekanisme pengangkatan, di antaranya setiap calon harus mengisi formulir pendaftaran, fotokopi kartu tanda penduduk, surat pernyataan setia dan taat pada UUD NRI Tahun 1945 dan NKRI.

Syarat lainnya, lanjut dia, surat keterangan catatan kepolisian tidak tersangkut perkara hukum dari Polri, surat keterangan berbadan sehat jasmani yang dikeluarkan oleh dokter pemerintah di rumah sakit umum daerah.

Peserta pendaftaran juga harus melengkapi surat keterangan bebas narkoba yang dikeluarkan Kepolisian Daerah Provinsi Papua, dan surat keterangan tidak pernah dijatuhi pidana penjara berdasarkan keputusan pangadilan.

Syarat pendaftaran lain, yakni fotokopi ijazah kelulusan atau yang disamakan telah dilegalisasi satuan pendidikan atau perguruan tinggi berangkutan serta pasfoto tujuh lembar ukuran 4 x 6, serta surat pernyataan bersedia bekerja penuh waktu.

Surat pernyataan pengunduran diri dari anggota TNI, Polri, PNS, BUMN/BUMD ,serta badan lain yang anggarannya bersumber dari keuangan Negara atau daerah.

Selain itu, surat pernyataan bersedia tidak bekerja sebagai akuntan publik, advokat, pengacara, notaris, pejabat pembuat akta tanah, dan tidak melakukan pekerjaan pelayanan barang jasa yang sumber keuangan berasal dari keuangan Negara, dan pekerjaan lain yang menimbulkan konflik kepentingan serta kewajiban sebagai anggota DPRP sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Pewarta : Muhsidin
Editor : Anwar Maga
Copyright © ANTARA 2024