Biak (ANTARA) - Komisi 1 DPRD Kabupaten Biak Numfor, Papua, mengusulkan penambahan dana sebesar Rp1,1 miliar untuk dialokasikan membayar tunjangan tambahan penghasilan bagi aparatur sipil negara di lingkungan Dinas Kependudukan Catatan Sipil (Disdukcapil) guna menunjang kinerja pelayanan program administrasi kependudukan.

"Penambahan anggaran ini sangat signifikan dengan beban kerja ASN Disdukcapil Biak Numfor yang sangat padat karena melakukan pelayanan perekamanan dokumen kependudukan hingga di luar jam dinas," ujar Ketua Komisi 1 DPRD Biak Numfor Alfeus Adadikam dalam Laporan Kerja Gabungan, yang diterima Antara di Biak, Jumat.

Ia menyebut tambahan dana Disdukcapil untuk dialokasikan membayar tunjangan tambahan penghasilan bagi kepala dinas sebesar Rp4 juta, sekretaris Rp3,5 juta, kabid Rp3 juta, kasubidang/seksi Rp2,5 juta, staf Rp2 juta dan tenaga honorer non PNS Rp1,5 juta.

Alfeus mengharapkan dengan adanya peningkatan tambahan penghasilan ASN Disdukcapil diharapkan bisa meningkatkan pelayanan perekaman kartu tanda penduduk elektronik hingga tuntas diluar jam kerja.

Usulan Komisi 1 DPRD bagi peningkatan dana tunjangan kinerja, menurut Alfeus, sangat layak dan manusiawi jika dibandingkan dengan beban tugas pelayanan dilakukan ASN Disdukcapil.

"Saya menyaksikan pelayanan perekaman dokumen kependudukan hingga ke kampung-kampung dan diluar jam dinas kantor tetapi tidak diberikan tambahan penghasilan, ya tahun 2020 dana tambahan ini harus dialokasikan," ujar politisi Partai Garuda itu.

Pada sidang lanjutan pembahasan Raperda APBD tahun 2020 dipimpin Ketua DPRD Milka Rumaropen bersama Pemkab Biak Numfor dengan materi mendengarkan laporan hasil kerja gabungan Komisi 1, 2 dan komisi 3.

Pewarta : Muhsidin
Editor : Anwar Maga
Copyright © ANTARA 2024