Jayapura (ANTARA) - Aparat Kepolisian Jayawijaya menangkap JH (20), pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di Jalan Irian Wamena, Distrik Wamena, Kabupaten Jayawijaya, Papua.
Kabid Humas Polda Papua Kombes Pol AM Kamal di Kota Jayapura, Kamis mengatakan penangkapan itu bisa terjadi, setelah salah satu korban pemilik motor melihat pelaku JH sedang mengendarai motornya yang dilaporkan hilang.
"Setelah menerima laporan dari Yopi Matuan (23), salah satu korban curanmor, personel piket Polres Jayawijaya langsung ke TKP menangkap dan mengamankan pelaku JH bersama barang bukti satu unit motor," katanya.
Berdasarkan keterangan dari Yopi Matuan, motor jenis Honda Supra dilaporkan hilang pada Rabu (15/01) di sekitar Jalan Ahmad Yani dekat warung lalapan sekitar pukul 19.00 WIT ketika hujan deras, namun beberapa jam kemudian terlihat motor miliknya dibawa atau dikendarai oleh JH.
"Nah, setelah pelaku dan barang bukti di bawa ke Mapolres Jayawijaya, personel langsung melakukan penyelidikan dengan mengecek ke rumah pelaku. Ternyata disana ada tiga unit motor lainnya dan seorang penadah berinsial YK (18)," katanya.
YK, kata dia, berencana akan membeli salah satu motor hasil kejahatan JH dengan harga Rp3 juta namun keburu ditangkap sama aparat Polres Jayawijaya.
"Personel Sat Reskrim Polres Jayawijaya berhasil mengamankan tiga unit kendaraan bermotor dengan keadaan kontak motor telah di rusak di dalam rumah pelaku. Saat masih berada di TKP personel mengamankan YK, penadah yang saat itu akan membawa motor hasil curian tersebut," katanya.
Barang bukti motor yang berhasil diamankan adalah satu unit motor merk Yamaha MX King 150 warna putih merah dengan nomor rangka mh30g0771ofk108440, satu unit motor Yahama Jupiter MX warna hitam putih dengan nomor rangka MH350C0030K538881 dan satu unit motor Yamaha X-ride dengan nomor rangka MH32BU005HJ361604.
"Jadi, selain motor milik korban Yopi, ada tiga motor lainnya di rumah pelaku dan telah diamankan ke Mapolres Jayawijaya.
Atas perbuatan JH, pelaku curanmor dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan diancam dengan hukuman 7 tahun penjara, dan YK, pelaku penadah dijerat dengan pasal 480 KUHP tentang Tindak Pidana penadahan diancam dengan hukuman 4 tahun penjara," katanya.
Kabid Humas Polda Papua Kombes Pol AM Kamal di Kota Jayapura, Kamis mengatakan penangkapan itu bisa terjadi, setelah salah satu korban pemilik motor melihat pelaku JH sedang mengendarai motornya yang dilaporkan hilang.
"Setelah menerima laporan dari Yopi Matuan (23), salah satu korban curanmor, personel piket Polres Jayawijaya langsung ke TKP menangkap dan mengamankan pelaku JH bersama barang bukti satu unit motor," katanya.
Berdasarkan keterangan dari Yopi Matuan, motor jenis Honda Supra dilaporkan hilang pada Rabu (15/01) di sekitar Jalan Ahmad Yani dekat warung lalapan sekitar pukul 19.00 WIT ketika hujan deras, namun beberapa jam kemudian terlihat motor miliknya dibawa atau dikendarai oleh JH.
"Nah, setelah pelaku dan barang bukti di bawa ke Mapolres Jayawijaya, personel langsung melakukan penyelidikan dengan mengecek ke rumah pelaku. Ternyata disana ada tiga unit motor lainnya dan seorang penadah berinsial YK (18)," katanya.
YK, kata dia, berencana akan membeli salah satu motor hasil kejahatan JH dengan harga Rp3 juta namun keburu ditangkap sama aparat Polres Jayawijaya.
"Personel Sat Reskrim Polres Jayawijaya berhasil mengamankan tiga unit kendaraan bermotor dengan keadaan kontak motor telah di rusak di dalam rumah pelaku. Saat masih berada di TKP personel mengamankan YK, penadah yang saat itu akan membawa motor hasil curian tersebut," katanya.
Barang bukti motor yang berhasil diamankan adalah satu unit motor merk Yamaha MX King 150 warna putih merah dengan nomor rangka mh30g0771ofk108440, satu unit motor Yahama Jupiter MX warna hitam putih dengan nomor rangka MH350C0030K538881 dan satu unit motor Yamaha X-ride dengan nomor rangka MH32BU005HJ361604.
"Jadi, selain motor milik korban Yopi, ada tiga motor lainnya di rumah pelaku dan telah diamankan ke Mapolres Jayawijaya.
Atas perbuatan JH, pelaku curanmor dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan diancam dengan hukuman 7 tahun penjara, dan YK, pelaku penadah dijerat dengan pasal 480 KUHP tentang Tindak Pidana penadahan diancam dengan hukuman 4 tahun penjara," katanya.