Sentani, Jayapura (ANTARA) - Kepolisian sektor kawasan Bandara Sentani, Kabupaten Jayapura menghukum tujuh orang pelaku yang sering mengirim dan menyelundupkan minuman beralkohol di Bandar Udara sebagai duta Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Kamtibmas).

Kapolsek Kawasan Bandara Sentani Iptu Ihaka Max Imoliana di Sentani, Selasa, mengemukakan hukuman menjadi duta kamtibmas ini dengan tugas menyampaikan pesan-pesan kepada warga agar tidak mengikuti jejak mereka sebagai pelaku pelanggaran hukum dengan menyelundupkan minuman beralkohol.

"Penyampaian pesan-pesan itu berlangsung di kawasan bandara kelas I utama Sentani, Selasa pagi," ujarnya.

Tujuh orang pelaku itu masing - masing berinisial JP, LL, AF,TM, FI, AS dan RA. Masing-masing pelaku dihukum menjadi duta kamtibmas dengan diberikan tugas menyampaikan pesan - pesan kepada warga supaya tidak melanggar hukum mengirim minuman beralkohol..

Iptu Ihaka Max Imoliana menjelaskan, ketujuh pelaku yang saling keterkaitan mengirim minuman keras ini terungkap  pada Senin (27/1) dengan barang bukti berupa 33 botol minuman keras jenis wisky robinson yang hendak dibawa ke Dekai, Kabupaten Yahukimo.

Dari tujuh pelaku ini, menurut Iptu Max, enam orang  diantaranya merupakan oknum petugas di Bandara Sentani serta satu orang pelaku lain merupakan pemilik minuman beralkohol," katanya.

"Ketujuh kami berikan hukuman menjadi duta Kamtibmas, ini merupakan program dan arahan Kapolres Jayapura, sehingga pagi tadi langsung kami arahkan mereka dan mempraktekannya langsung di Bandara Sentani," ujarnya.

Pelaksanaan duta Kamtibmas dibuat, lanjutnya, bertujuan untuk membuat efek jera kepada para pelaku pelanggaran hukum maupun orang lain yang mempunyai niat untuk menyelundupkan minuman beralkohol melalui Bandar Udara Kelas 1 Utama Sentani, Kabupaten Jayapura.
 

Pewarta : Musa Abubar
Editor : Muhsidin
Copyright © ANTARA 2024