Jayapura (ANTARA) - Regu Patroli Reaksi Cepat (PRC) Direktorat Samapta Polda Papua menangkap DD (26) terduga penadah sepeda motor hasil pencurian saat berada di sekitar Agro, Kelurahan Kota Baru, Distrik Abepura, Kota Jayapura.

"Regu PRC Dit Samapta Polda Papua yang dipimpin Bripda Verdy Tandiallo bersama empat rekannya melaksanakan tugas rutin patroli di seputaran Distrik Abepura dengan sasaran tempat-tempat yang dianggap rawan gangguan kamtibmas termasuk rawan pencurian kendaraan bermotor," kata Kabid Humas Polda Papua Kombes Pol AM Kamal dalam keterangan tertulis kepada ANTARA di Kota Jayapura, Jumat (21/2) malam.

Setelah melakukan kontrol dan menyambangi masyarakat yang ada di seputaran area Agro, anggota patroli PRC mencurigai seorang warga yang sedang melintas mengendarai sepeda motor tanpa kelengkapan standar sebagaimana dimaksud dalam UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan antara lain tidak menggunakan helm, tanpa plat nomor (TNKB) depan belakang, dan tanpa memasang spion.

"Dengan kondisi kendaraan yang mencurigakan tersebut selanjutnya personel mengejar dan memberhentikan kendaraan dimaksud sekaligus melakukan pemeriksaan," katanya.

Saat dilakukan pemeriksaan, pengendara perempuan dengan inisial DD (26) itu yang tidak bisa menunjukkan surat-surat kepemilikan yang sah dan tidak memiliki SIM.

Selanjutnya pengendara beserta barang bukti berupa motor Honda Beat warna hitam dibawa ke Mapolsek Abe untuk dilakukan pemeriksaan nomor mesin dan rangka.

"Setelah dilakukan pemeriksaan dinyatakan bahwa kendaraan tersebut merupakan motor hasil pencurian yang TKP-nya di Sentani, Kabupaten Jayapura sekitar Desember 2019 berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/356/Xll/2019/Sek Sentani Kota," katanya.

"Kasus ini telah ditangani Polsek Sentani Kota. Pengendara bersama barang bukti telah diserahkan ke Polsek Sentani Kota dan untuk pelaku pencurian masih dilakukan penyelidikan personel di lapangan,' katanya.

Pewarta : Alfian Rumagit
Editor : Muhsidin
Copyright © ANTARA 2024