Jayapura (ANTARA) - Satuan Resnarkoba Polres Nabire menangkap Rizaldi (22), pelaku pemilik narkoba golongan I jenis sabu di Lokalisasi Samabusa, Distrik Teluk Kimi, Kabupaten Nabire, Papua.

Kabid Humas Polda Papua Kombes Pol AM Kamal di Kota Jayapura, Sabtu malam mengatakan Rizaldi ditangkap pada Jumat (21/02) dini hari sekitar pukul 04.30 WIT.

"Pelaku Rizaldi ditangkap bersama barang bukti berupa dua paket kecil sabu yang diselipkan pada gantungan kunci kulit berwarna hitam di Lokalisasi Samabusa," katanya.

Mengenai kronologis penangkapan, kata dia, pada Kamis (20/02) sekitar pukul 21.00 WIT, tim Satuan Reserse Narkoba Polres Nabire mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa adanya dugaan tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu yang dilakukan oleh pelaku.

"Dari informasi tersebut kemudian tim Satuan Reserse Narkoba Polres Nabire yang dipimpin oleh Kasat Reserse Narkoba Iptu Agus Suprayitno melakukan penyelidikan," katanya.

Kemudian pada Jumat (21/02) sekitar pukul 04.30 WIT, tim melakukan penangkapan terhadap pelaku di Lokalisasi Samabusa tanpa perlawanan.

"Selanjutnya pelaku dan barang bukti diamankan di Ruang Satuan Reserse Narkoba Polres Nabire guna penyelidikan dan penyidikan serta proses hukum lebih lanjut," katanya.

Atas perbuatannya, kata dia, pelaku dijerat dengan pasal primer 114 ayat (1) subsider pasal 112 ayat (1), lebih subsider pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman minimal 4 tahun penjara maksimal 20 tahun penjara.

Pewarta : Alfian Rumagit
Editor : Muhsidin
Copyright © ANTARA 2024