Sorong (ANTARA) - Kepala Bandara Domine Eduard Osok (DEO) Sorong, Rasburhany Umar mengatakan bahwa bandara tersebut tidak ditutup, namun tetap dilakukan pembatasan penumpang yang masuk.
"Menutup bandara adalah kewenangan Ditjen Perhubungan Udara dan sampai saat ini belum ada perintah untuk menutup Bandara Domine Eduard Osok," kata Rasburhany Umar di Sorong, Senin.
Menurut dia, menutup seluruh aktivitas Bandara berdasarkan undang-undang nomor 1 tahun 2019 pemerintah daerah harus berkoordinasi dengan Direktorat Jenderal Perhubungan Udara.
Karena itu, kata dia, surat Wali Kota Sorong tentang tanggap darurat virus Corona membatasi akses penumpang telah dikoordinasikan dengan Direktorat Jenderal Perhubungan Udara dan masih menunggu petunjuk.
Bandara mendukung surat tanggap darurat pemerintah Kota Sorong untuk membatasi penumpang masuk ke daerah tersebut sebagai upaya pencegahan dan memutus mata rantai penyebaran virus Corona.
Dikatakan bahwa pihaknya telah berkoordinasi dengan Wali Kota untuk menyampaikan bahwa hari ini belum bisa dilakukan mengingat sudah ada proses pembelian tiket dan itu adalah warga Sorong yang akan kembali ke daerah.
"Kami diberikan toleransi waktu hingga Rabu 1 April 2020 guna proses menindaklanjuti edaran tanggap darurat pemerintah Kota Sorong membatasi penumpang masuk ke daerah tersebut," ujarnya.
Pemerintah Kota Sorong secara resmi menyatakan tanggap darurat virus corona setelah dua warga setempat dinyatakan positif terkena virus mematikan yang saat ini melanda bangsa Indonesia dengan membatasi akses penumpang yang masuk dan keluar di bandara dan pelabuhan.
Status tanggap darurat virus corona tersebut secara resmi diumumkan oleh Wali Kota Sorong Lambert Jitmau kepada seluruh masyarakat Sorong pada Minggu 29 Maret 2020 berlaku hingga 10 April 2020.
"Menutup bandara adalah kewenangan Ditjen Perhubungan Udara dan sampai saat ini belum ada perintah untuk menutup Bandara Domine Eduard Osok," kata Rasburhany Umar di Sorong, Senin.
Menurut dia, menutup seluruh aktivitas Bandara berdasarkan undang-undang nomor 1 tahun 2019 pemerintah daerah harus berkoordinasi dengan Direktorat Jenderal Perhubungan Udara.
Karena itu, kata dia, surat Wali Kota Sorong tentang tanggap darurat virus Corona membatasi akses penumpang telah dikoordinasikan dengan Direktorat Jenderal Perhubungan Udara dan masih menunggu petunjuk.
Bandara mendukung surat tanggap darurat pemerintah Kota Sorong untuk membatasi penumpang masuk ke daerah tersebut sebagai upaya pencegahan dan memutus mata rantai penyebaran virus Corona.
Dikatakan bahwa pihaknya telah berkoordinasi dengan Wali Kota untuk menyampaikan bahwa hari ini belum bisa dilakukan mengingat sudah ada proses pembelian tiket dan itu adalah warga Sorong yang akan kembali ke daerah.
"Kami diberikan toleransi waktu hingga Rabu 1 April 2020 guna proses menindaklanjuti edaran tanggap darurat pemerintah Kota Sorong membatasi penumpang masuk ke daerah tersebut," ujarnya.
Pemerintah Kota Sorong secara resmi menyatakan tanggap darurat virus corona setelah dua warga setempat dinyatakan positif terkena virus mematikan yang saat ini melanda bangsa Indonesia dengan membatasi akses penumpang yang masuk dan keluar di bandara dan pelabuhan.
Status tanggap darurat virus corona tersebut secara resmi diumumkan oleh Wali Kota Sorong Lambert Jitmau kepada seluruh masyarakat Sorong pada Minggu 29 Maret 2020 berlaku hingga 10 April 2020.