Jakarta (ANTARA) - Anggota DPRD DKI dari Komisi A August Hamonangan mendampingi 51 warga melaporkan pengembang perumahan PT Diamond Land Development karena dianggap telah melakukan penipuan atau fitnah terhadap warga di kawasan Aparthouse Emerald Lebak Bulus.

"Karena warga ini bersikap kritis dan mengadukan ke Pemprov DKI, warga dilaporkan oleh developer Aparthouse Emerald Lebak Bulus dengan tuduhan fitnah dan pengaduan bohong," kata August Hamonangan dalam keterangan tertulisnya, Jumat.

Pelaporan perusahaan pengembang properti itu terjadi karena pihak pengelola terlebih dahulu melaporkan sebanyak 51 warga yang menolak keberadaan apartemen di kawasan Lebak Bulus itu.

Warga menolak keberadaan apartemen tersebut karena mengetahui terjadi pelanggaran dalam proses pembangunan bangunan bertingkat milik PT Diamond Land Development.

August menilai perusahaan itu melakukan pelaporan lewat jalur hukum dengan Pasal 317 KUHP Jo 55 KUHP tentang laporan palsu atau fitnah agar warga melunak dan menerima pembangunan apartemen di Kawasan Jakarta Selatan itu.

Padahal, menurut August,pengembang Aparthouse Emerald Lebak Bulus memang melakukan beberapa pelanggaran.

Pihak pengembang diketahui saat ini membangun 37 unit, padahal izin yang diberikan oleh Pemprov DKI hanya empat unit.

Selain itu. pihak pengembang diketahui melanggar izin lainnya dengan membangun empat lantai untuk satu unit. Padahal dalam aturan pembangunan apartemen untuk satu unit maksimal 3 lantai.

"Dan yang harus diketahui, lokasi proyek Aparthouse Emerald Lebak Bulus merupakan zona R9, yaitu lingkungan dengan Kofisiensi Dasar Bangunan (KDB) rendah sebesar 35 persen dan Kofisiensi Dasar Hijau (KDH) 40 persen. Dengan begitu tidak cocok dengan komplek hunian yang hendak dibuat tersebut," kata August.

Karena itu, August menegaskan pelaporan atas nama warga oleh DPRD DKI itu sangat penting agar peran perlindungan konsumen dapat dilakukan secara maksimal.

Laporan warga yang didampingi August itu diterima oleh Wakapolres Metro Jakarta Pusat AKBP Susatyo Purnomo dengan nomor B/4801/IV/RES.1.24/2020/Restro JP pada Kamis (16/4).

Susatyo meminta seluruh pihak agar mengikuti proses penyelidikan lebih lanjut.

Meski demikian, permintaan proses hukum ditunda sampai berakhirnya masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) atau setelah wabah virus corona (COVID-19) sudah bisa ditangani pemerintah.

Pewarta : Livia Kristianti
Editor : Muhsidin
Copyright © ANTARA 2024