Sentani, Jayapura (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Jayapura, Provinsi Papua, sepakat untuk menetapkan karantina wilayah tertentu atau terbatas terkait penanganan corona virus di Sentani, ibu kota kabupaten tersebut.
Juru bicara COVID-19 Kabupaten Jayapura, Khairul Lie di Sentani, Minggu, mengemukakan kesepakatan bersama tentang penetapan karantina wilayah tertentu penyebaran COVID-19 di kabupaten tersebut ditandatangani oleh Ketua Gugus Tugas Penanganan COVID-19 kabupaten setempat, Mathius Awoitouw dan seluruh forkompinda di kabupaten ini.
Menurut dia, berdasar kesepakatan itu, maka dikeluarkan surat keputusan Bupati Jayapura tentang penetapan karantina wilayah tertentu penyebaran corona di Kabupaten Jayapura.
Perkembangan kasus COVID-19 di Kabupaten Jayapura, kata dia, dari 23 kasus positif corona, 13 kasus di wilayah jalan mambruk pasar lama Sentani.
Dalam karantina wilayah ini, ada beberapa hal yang diatur antara lain telah disiapkan logistik untuk warga yang terdampak karantina tersebut. Sistem layanan kesehatan akan diatur, kontak-kontak yang kita sudah sediakan misalnya di Puskesmas Sentani yakni 0823 220 224 atau halo bidan. Kemudian, 0821 978 23036 ini di Puskesmas Sentani juga," katanya.
Selanjutnya, di nomor kontak 0852 44 640609 melalui FK di Sentani. Bisa juga menghubungi Call Center Dinas Kesehatan Kabupaten Jayapura di nomor 0811 4820 44, kemudian RSUD Youwari dengan nomor 0811 4820 555, Posko Induk 0811 4820 333
"Mekanisme layanan kesehatan akan tetap dilakukan melalui kontak-kontak yang ada, dan akan memperbesar dan memperbanyak kontak-kontak ini dan disampaikan kepada ketua RT/RW di lokasi tersebut," ujarnya.
Dia menyebutkan, tim promosi kesehatan juga akan melakukan promosi kesehatan tentang bagimana cara kalau ada masyarakat yang didaerah karantina ini akan diatur sesuai dengan standar operasional prosedur (SOP).
"Kami menyampaikan bahwa dalam karantina wilayah tertentu ini ada beberapa pengecualian yang akan kami lakukan di tempat tersebut, misalnya keluar masuk orang akan dibatasi dan akan dibentuk posko penjagaan ditempat tersebut," katanya.
Pengecualian pertama adalah tenaga kesehatan, tenaga keamanan atau tenaga-tenaga yang berhubungan dengan kebandaraan untuk urusan logistik dengan ijin dari posko akan dilakukan melalui tim gugus tugas yang berada di garis depan.
"Tadi juga disepakati bahwa pengawasan terhadap waktu operasional dan aktivitas manusia pada pukul 14.00 WIT akan dipantau secara ketat dan kami berharap masyarakat bisa berada di rumah," ujarnya.
"Hal-hal lain akan diatur oleh petugas keamanan dan Satpol PP secara teknis di lapagan, kami harapkan kerja sama dari masyarakat terhadap apa yang sudah diputuskan oleh tim gugus tugas di Kabupaten Jayapura," tambah dia.