Makassar (ANTARA) - General Manager Angkasa Pura I Bandara Internasional Sultan Hasanuddin Wahyudi memastikan adanya penutupan sementara Bandara internasional Sultan Hasanuddin di Kabupaten Maros, Sulawesi Selatan, bagi penerbangan komersil mulai 24 April hingga 31 Mei 2020.
"Selama kurun waktu tersebut, kami akan menutup operasional penerbangan komersil dan hanya melayani kargo atau barang seperti biasanya," kata Wahyudi di Makassar, Jumat, menanggapi penutupan bandara sesuai dengan surat edaran pemerintah pusat.
Menurut dia, penghentian operasional itu untuk menindaklanjuti surat edaran dari Kementerian Perhubungan yang menutup penerbangan komersial guna menekan kasus COVID-19 dan mencegah penyebaran virus corona jenis baru itu.
Surat edaran melalui Dirjen Perhubungan Udara isinya memutuskan untuk menghentikan semua aktivitas penerbangan pesawat dalam negeri terutama dari wilayah yang memberlakukan PSBB dan zona merah penyebaran COVID-19.
Berkaitan dengan hal tersebut, lanjut dia, AP I mendukung kebijakan itu dengan menghentikan untuk sementara penerbangan komersil dan hanya melayani kargo atau pengangkutan barang.
"Untuk penerbangan kargo atau barang penerbangan darurat dan penerbangan atas izin pemerintah tetap akan berjalan normal," katanya.
Menanggapi hal tersebut, salah seorang pengguna jasa kargo Hisbuddin mengaku bersyukur karena layanan kargo masih normal, sehingga aktivitas pengiriman barang antara pulau dan provinsi masih dapat dilakukan.
"Apalagi saat ini arus distribusi barang sangat tinggi untuk memenuhi kebutuhan konsumsi di bulan suci Ramadhan dan juga kebutuhan lainnya terkait dengan sektor kesehatan di tengah pandemi COVID-19," katanya.
Suasana di Bandara Internasional Sultan Hasanuddin, Kabupaten Maros, Sulsel, Jumat (24/4/2020). ANTARA Foto/ Suriani Mappong
"Selama kurun waktu tersebut, kami akan menutup operasional penerbangan komersil dan hanya melayani kargo atau barang seperti biasanya," kata Wahyudi di Makassar, Jumat, menanggapi penutupan bandara sesuai dengan surat edaran pemerintah pusat.
Menurut dia, penghentian operasional itu untuk menindaklanjuti surat edaran dari Kementerian Perhubungan yang menutup penerbangan komersial guna menekan kasus COVID-19 dan mencegah penyebaran virus corona jenis baru itu.
Surat edaran melalui Dirjen Perhubungan Udara isinya memutuskan untuk menghentikan semua aktivitas penerbangan pesawat dalam negeri terutama dari wilayah yang memberlakukan PSBB dan zona merah penyebaran COVID-19.
Berkaitan dengan hal tersebut, lanjut dia, AP I mendukung kebijakan itu dengan menghentikan untuk sementara penerbangan komersil dan hanya melayani kargo atau pengangkutan barang.
"Untuk penerbangan kargo atau barang penerbangan darurat dan penerbangan atas izin pemerintah tetap akan berjalan normal," katanya.
Menanggapi hal tersebut, salah seorang pengguna jasa kargo Hisbuddin mengaku bersyukur karena layanan kargo masih normal, sehingga aktivitas pengiriman barang antara pulau dan provinsi masih dapat dilakukan.
"Apalagi saat ini arus distribusi barang sangat tinggi untuk memenuhi kebutuhan konsumsi di bulan suci Ramadhan dan juga kebutuhan lainnya terkait dengan sektor kesehatan di tengah pandemi COVID-19," katanya.