Timika (ANTARA) - Sejumlah organisasi masyarakat (ormas) Islam di Kabupaten Mimika, Provinsi Papua, Jumat petang mendatangi Markas Polres setempat untuk melaporkan pemilik akun SA lantaran ditengarai telah melakukan penistaan terhadap umat Islam melalui unggahan di akun media sosial facebook pribadinya.

Sejumlah ormas Islam yang mendatangi Mapolres Mimika yaitu para pengurus Majelis Ulama Indonesia (MUI), Panitia Hari Besar Islam (PHBI l) dan Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) didampingi  didampingi penasehat hukum Teguh Sukma SH.

Laporan tersebut diterima oleh Polres Mimika dengan nomor polisi LP/313/IV/2020/Papua/Res Mimika.

Agung Arie Perdhana selaku pelapor menerangkan bahwa postingan SA melalui akun facebook pribadinya pada Jumat pagi membuat heboh warga Kota Timika.

Tidak butuh waktu lama, postingan tersebut kemudian dikirim berantai melalui jaringan berbagai whatshapp grup sehingga menimbulkan keresahan tidak saja di kalangan umat Islam tapi juga warga Kota Timika lainnya.

"Saya mengetahui adanya postingan tersebut setelah membaca di salah satu grup whatshapp yang dikirim oleh salah satu anggota grup," kata Agung.

Sekretaris Umum MUI Mimika Abdul Syakir mengatakan materi yang diposting SA telah melukai hati umat Islam yang saat ini baru memulai menjalani ibadah puasa bulan Ramadhan 1441 Hijriah.

"Di saat kami baru mulai menjalankan ibadah puasa di bulan Ramadhan ini tiba-tiba muncul hal-hal seperti ini. Kami berharap pihak kepolisian segera menanggapi laporan kami dan tentunya ada klarifikasi dari pemilik akun yang telah memposting hal tersebut," pinta Abdul.

Umat Islam Mimika, katanya, berharap agar kepolisian segera mengamankan SA agar bisa meredam emosi umat yang sempat tersulut setelah membaca postingan SA dalam akun facebook pribadinya.

Sementara Sekretaris PHBI Mimika Rony Irnawan meminta umat islam di Kabupaten Mimika tetap sabar dan menyerahkan sepenuhnya penanganan kasus tersebut ke pihak kepolisian.

"Kesabaran kita sedang diuji dengan adanya hal hal seperti ini, untuk itu kami serahkan sepenuhnya kepada pihak kepolisian untuk menyelesaikan persoalan ini sebaik-baiknya," kata  Rony.

Penasihat hukum pelapor Teguh Sukma menyayangkan tindakan SA yang telah memposting kata-kata bernada hujatan dan hinaan kepada umat Islam secara keseluruhan.

"Ini sangat miris, saat umat muslim sedang khusuk menjalankan ibadah puasa di awal bulan Ramadhan ini, mengapa saudara SA bisa menulis hal-hal seperti itu di media sosial," kata Teguh.



 

Pewarta : Evarianus Supar
Editor : Muhsidin
Copyright © ANTARA 2024