Jayapura (ANTARA) - Tim Delta Polresta Jayapura Kota dibantu Tim Jatantras Polda Papua berhasil  menangkap dua pelaku dugaa pemerkosaan terhadap anak dibawa umur THW di kawasan Tanah Hitam, Distrik Abepura.
 
"Memang benar dua pelaku pemerkosaan yakni MA alias Matex (19) dan LNM alias Lucky (17) warga Bina Marga Tanah Hitam Distrik Abepura, sudah ditangkap tim Delta Polresta Jayapura Kota yang dibantu tim Jatanras Polda Papua. 
Keduanya yang masih berstatus mahasiswa dan pelajar itu ditangkap Minggu sore (26/4),"ungkap Kapolresta Jayapura Kota AKBP Gustav R. Urbinas melalui Kasubbag Humas AKP Jahja Rumra, di Jayapura, Senin.
 
Dikatakan, penangkapan keduanya berdasarkan laporan polisi nomor : LP/346/IV/2020/Papua/Res Jpr Kota tanggal 25 April tentang persetubuhan anak dibawah umur.
 
Awalnya orang tua korban melaporkan bila anak gadisnya yang berusia 16 tahun belum pulang kerumah sejak Kamis (23/4), kata Yahya dan dari laporan tersebut kemudian dilakukan penyelidikan. 
 
Korban ditemukan dalam kamar dengan kondisi yang cukup memprihatinkan dan shock akibat perbuatan para pelaku. 
 
Dari keterangan korban, lanjutnya, korban dipaksa ikut dan dimasukkan kedalam mobil saat berjalan di sekitar pasar Hamadi karena hendak pergi ke rumah tetangga. 
 
"Setelah disekap tanpa diberi makan, korban yang dibawa ke sekitar perumahan Bina Marga, Tanah Hitam diperkosa, "jelas AKP Yahya Rumra. 
 
AKP Rumra mengaku, setelah mendapat keterangan dari korban yang sempat dirawat di RS Bhayangkara, anggota langsung mencari dan menangkap kedua pelaku. 
 
 "Saat ini  keduanya ditahan di Mapolresta Jayapura Kota, "jelas Kasubag Humas AKP Yahya Rumra. 
 

Pewarta : Evarukdijati
Editor : Muhsidin
Copyright © ANTARA 2024