Wamena (ANTARA) - Polres Jayawijaya, Polda Papua mengantisipasi pemudik melanggar larangan mudik 2020 melewati jalan setapak ke kabupaten pemekaran, dengan mendirikan pos pengawasan dan menempatkan personel di pos ini.

Kasat Lantas Polres Jayawijaya Iptu Baharudin melalui sambungan telepon, Rabu, mengatakan anggota yang ditempatkan pada pos di Jalan Irian itu selalu melakukan pemantauan.

"Kami sudah dirikan pos untuk memantau pergerakan orang bepergian atau pulang kampung, namun sampai saat ini tidak ada peningkatan yang sangat signifikan dibandingkan tahun lalu," katanya.

Dia mengatakan pula, kebanyakan masyarakat Jayawijaya memahami imbauan pemerintah terkait pencegahan Corona di wilayah ini.

"Dengan adanya imbauan bupati untuk tetap di rumah atau jam 12 stop aktivitas, masyarakat pun sudah memahami sehingga aktivitas sangat sepi," katanya lagi.

Satuan Lalu Lintas Polres Jayawijaya rutin melakukan sosialisasi larangan mudik kepada masyarakat. Ia menilai masyarakat bisa memahami niat baik pemerintah itu.

Sosialisasi larangan mudik dilakukan oleh anggota Satlantas pada saat pembagian bantuan langsung tunai (BLT) maupun setiap pagi, usai melaksanakan apel pasukan di mapolres.

"Setiap pagi setelah melaksanakan apel, anggota yang dipimpin oleh Kanit Dikyasa mengimbau masyarakat terkait larangan mudik ke kampung, dalam hal ini ke Kabupaten Tolikara, Kabupaten Yalimo, dan kabupaten tetangga lain," katanya.

Penutupan akses penerbangan penumpang ke wilayah Pegunungan Tengah Papua, menurut Baharudin, berdampak aktivitas arus mudik di Jayawijaya menjadi sepi.

Pewarta : Marius Frisson Yewun
Editor : Muhsidin
Copyright © ANTARA 2024