Timika (ANTARA) - Jumlah wajib pajak yang melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Timika, Papua tahun ini meningkat dibandingkan periode yang sama tahun lalu.

Kepala KPP Pratama Timika Tirta Bastoni di Timika, Selasa, mengatakan hingga Jumat (30/4), tercatat sebanyak 20.429 SPT disampaikan oleh wajib pajak badan atau perusahaan maupun wajib pajak orang pribadi. Ada peningkatan sebanyak 5.533 SPT atau sebesar 37 persen dibanding tahun 2019.

"Kami mengucapkan terima kasih dan apresiasi yang sebesar-besarnya kepada seluruh wajib pajak atas pemenuhan kewajiban perpajakan yang telah dilakukan selama ini. Di tengah kondisi pandemi COVID-19, KPP Pratama Timika untuk sementara waktu menghentikan layanan tatap muka demi memutus rantai penyebaran COVID-19 sehingga wajib pajak tetap melaksanakan pelaporan SPT Tahunan secara online dengan e-filing melalui djponline.pajak.go.id," kata Tirta

Tirta mengatakan hampir semua SPT Tahunan disampaikan secara online, yakni sebanyak 99,78 persen, sedangkan yang dilaporkan secara manual hanya 44 SPT atau 0,22 persen.

Meski mengalami peningkatan jumlah pelaporan SPT Tahunan, namun jumlah wajib pajak badan yang melaporkan SPT dinilai masih sangat sedikit yaitu hanya 547 wajib pajak dari total 2.359 wajib pajak badan.

"Wajib pajak badan yang wajib menyampaikan SPT Tahunan baru sekitar 23,19 persen, masih jauh dari target yang diamanahkan," kata Tirta.

Sementara jumlah wajib pajak orang pribadi yang memanfaatkan program 'Relaksasi Pelaporan SPT' sebanyak 9.119 wajib pajak, yaitu wajib pajak orang pribadi yang jatuh tempo pelaporannya pada 31 Maret 2020, namun melaporkan SPT sampai dengan 30 April 2020 tanpa dikenakan sanksi administrasi keterlambatan lapor.

Tirta menyebut ada beberapa faktor yang membantu pencapaian pelaporan SPT Tahunan pada KPP Pratama Timika di tengah pandemi COVID-19 yaitu memaksimalkan peran media massa dan media sosial sebagai sarana penyuluhan kepada wajib pajak dalam rangka meningkatkan kesadaran wajib pajak.

Selain itu penggunaan teknologi informasi dalam pelaksanaan kegiatan penyuluhan yakni penyelenggaraan kelas pajak online dan meningkatkan intensitas koordinasi dengan pimpinan/pejabat/bendahara/PIC pemberi kerja dengan jumlah karyawan yang besar untuk mendorong karyawannya lapor SPT termasuk juga ASN di Kabupaten Mimika.

Bagi wajib pajak badan maupun orang pribadi yang belum melaporkan SPT, Tirta mengimbau untuk segera menyampaikan SPT Tahunan meskipun kategori terlambat.

KPP Pratama Timika sendiri ditargetkan sebanyak 30.271 SPT, atau masih kurang 9.842 wajib pajak yang melaporkan SPT Tahunan atau sebesar 32.5 persen untuk mencapai target.

Wilayah kerja KPP Pratama Timika meliputi empat kabupaten di Provinsi Papua yaitu Mimika, Intan Jaya, Paniai dan Deiyai.

KPP Pratama Timika diketahui merupakan pemasok pajak terbesar bagi kas negara di lingkup Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Papua-Maluku dengan mengandalkan kontribusi pajak pertambangan PT Freeport Indonesia.
 

Pewarta : Evarianus Supar
Editor : Muhsidin
Copyright © ANTARA 2024