Timika (ANTARA) - Jajaran Dinas Kesehatan Kabupaten Mimika, Provinsi Papua, menyiapkan tindakan khusus bagi warga yang melanggar aturan Pembatasan Sosial Diperluas dan Diperketat (PSDD) yang berlaku mulai Kamis siang dengan melakukan pemeriksaan cepat dengan rapid test antibodi bagi pelanggar yang berkeliaran di atas pukul 14.00 WIT.
Pelaksana Tugas Kepala Dinkes Mimika Reynold Ubra di Timika, Kamis, mengatakan setiap pelanggar aturan PSDD akan dilakukan rapid test antibodi. Dinkes Mimika mendirikan sedikitnya delapan posko rapid test selama masa PSDD di seputaran Kota Timika.
"Mekanismenya, setiap pelanggar menandatangani form persetujuan (rapid test) dan form kesediaan melakukan isolasi mandiri," kata Reynold yang juga Juru Bicara Tim Gugus Tugas Pengendalian COVID-19 Kabupaten Mimika.
Dalam Instruksi Bupati Mimika Nomor 4 Tahun 2020 diatur bahwa aktivitas warga selama masa PSDD dibatasi mulai dari pukul 06.00 WIT hingga pukul 14.00 WIT. Di luar waktu itu yakni antara pukul 14.00 WIT hingga pukul 06.00 WIT, warga tidak boleh bebas berkeliaran di jalan raya. Yang diperbolehkan melintas di jalan raya hanya petugas-petugas yang diberikan izin khusus.
Para pelanggar aturan PSDD yang diamankan oleh petugas akan dicatat identitasnya secara lengkap termasuk nomor induk kependudukan (NIK), nomor telepon dan alamat tempat tinggalnya agar memudahkan pemantauan. Bagi yang rapid test-nya menunjukan tanda reaktif maka wajib melakukan isolasi mandiri.
Jika tidak memungkinkan melakukan isolasi mandiri, Tim Gugus Tugas Percepatan Pengendalian COVID-19 Mimika telah menyiapkan ruang isolasi di shelter Wisma Atlet dan Mimika Sport Complex.
"Nama-nama yang raktif berdasarkan rapid test akan diumumkan," kata Reynold.
Hingga Kamis petang, terdapat 157 orang yang mengikuti pemeriksaan cepat menggunakan rapid test di beberapa titik jalan di Kota Timika. Dari jumlah itu, tujuh orang dinyatakan reaktif dan langsung diisolasi di Shelter Wisma Atlet Timika.
Pemkab Mimika memberlakukan aturan PSDD mulai 21 Mei hingga 4 Juni 2020. Sedikitnya terdapat 16 titik akses jalan yang ditutup total mulai pukul 14.00.
Petugas lapangan yang terdiri atas personel TNI-Polri, BPBD, Dishub dan Satpol PP akan menjaga setiap portal hingga pukul 20.00. Setelah itu, petugas melanjutkan pengawasan dengan patroli.
Pembatasan ini dikecualikan bagi para petugas lapangan atau instansi dan perorangan yang mendapat stiker khusus dari BPBD Mimika. Bagi warga yang tidak mendapatkan sticker, berarti harus tinggal di rumah sampai pukul 06.00 pagi.
Pelaksana Tugas Kepala Dinkes Mimika Reynold Ubra di Timika, Kamis, mengatakan setiap pelanggar aturan PSDD akan dilakukan rapid test antibodi. Dinkes Mimika mendirikan sedikitnya delapan posko rapid test selama masa PSDD di seputaran Kota Timika.
"Mekanismenya, setiap pelanggar menandatangani form persetujuan (rapid test) dan form kesediaan melakukan isolasi mandiri," kata Reynold yang juga Juru Bicara Tim Gugus Tugas Pengendalian COVID-19 Kabupaten Mimika.
Dalam Instruksi Bupati Mimika Nomor 4 Tahun 2020 diatur bahwa aktivitas warga selama masa PSDD dibatasi mulai dari pukul 06.00 WIT hingga pukul 14.00 WIT. Di luar waktu itu yakni antara pukul 14.00 WIT hingga pukul 06.00 WIT, warga tidak boleh bebas berkeliaran di jalan raya. Yang diperbolehkan melintas di jalan raya hanya petugas-petugas yang diberikan izin khusus.
Para pelanggar aturan PSDD yang diamankan oleh petugas akan dicatat identitasnya secara lengkap termasuk nomor induk kependudukan (NIK), nomor telepon dan alamat tempat tinggalnya agar memudahkan pemantauan. Bagi yang rapid test-nya menunjukan tanda reaktif maka wajib melakukan isolasi mandiri.
Jika tidak memungkinkan melakukan isolasi mandiri, Tim Gugus Tugas Percepatan Pengendalian COVID-19 Mimika telah menyiapkan ruang isolasi di shelter Wisma Atlet dan Mimika Sport Complex.
"Nama-nama yang raktif berdasarkan rapid test akan diumumkan," kata Reynold.
Hingga Kamis petang, terdapat 157 orang yang mengikuti pemeriksaan cepat menggunakan rapid test di beberapa titik jalan di Kota Timika. Dari jumlah itu, tujuh orang dinyatakan reaktif dan langsung diisolasi di Shelter Wisma Atlet Timika.
Pemkab Mimika memberlakukan aturan PSDD mulai 21 Mei hingga 4 Juni 2020. Sedikitnya terdapat 16 titik akses jalan yang ditutup total mulai pukul 14.00.
Petugas lapangan yang terdiri atas personel TNI-Polri, BPBD, Dishub dan Satpol PP akan menjaga setiap portal hingga pukul 20.00. Setelah itu, petugas melanjutkan pengawasan dengan patroli.
Pembatasan ini dikecualikan bagi para petugas lapangan atau instansi dan perorangan yang mendapat stiker khusus dari BPBD Mimika. Bagi warga yang tidak mendapatkan sticker, berarti harus tinggal di rumah sampai pukul 06.00 pagi.