Timika (ANTARA) - Kementerian Sosial telah menyalurkan bantuan Program Keluarga Harapan (PKH) tahap satu dan tahap dua 2020 kepada sekitar 9.000 keluarga penerima manfaat (KPM) di Kabupaten Mimika, Provinsi Papua, dengan total anggaran yang disalurkan mencapai Rp11 miliar.

Kepala Dinas Sosial Kabupaten Mimika Petrus Yumte di Timika, Jumat, mengatakan bantuan PKH tahap satu dan tahap dua mulai dari bulan Januari hingga bulan Mei 2020, disalurkan langsung dari pusat ke rekening masing-masing KPM.

"Sudah sekitar Rp11 miliar yang disalurkan. Bantuan itu langsung masuk rekening KPM. Mereka tinggal mencairkannya di bank karena masing-masing KPM memiliki buku rekening dan ATM (Anjungan Tunai Mandiri) masing-masing," jelas Yumte.

Ia mengatakan dalam tahap selanjutnya akan ada penambahan sebanyak 500 KPM di Mimika sehingga nanti total KPM yang akan menerima bantuan PKH di Mimika sebanyak 9.900 KPM.

Selain bantuan PKH, di Mimika juga terdapat lebih dari 9.000 KPM yang menerima Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT).

Ada KPM yang sekaligus menerima dua jenis bantuan itu yaitu bantuan PKH dan bantuan BPNT lantaran masuk dalam kategori penduduk termiskin terbawah. 

Sejak awal pekan ini, sebanyak 3.072 keluarga di Mimika juga mulai menerima Bantuan Sosial Tunai (BST) yang dikucurkan oleh Kementerian Sosial dalam masa wabah pandemi COVID-19 saat ini. Setiap keluarga penerima akan mendapatkan bantuan dana kas sebesar Rp600 ribu per bulan selama tiga bulan.

Dari 3.072 keluarga di Mimika yang berhak mendapatkan BST, sebanyak 400 keluarga di antaranya telah menerima bantuan tersebut yang disalurkan melalui Kantor BNI 46 Cabang Timika. Sementara sisanya yaitu sebanyak 2.672 keluarga baru akan mencairkan bantuannya melalui Kantor Pos Timika dengan total dana yang disiapkan sebesar Rp1,9 miliar.

"Target dari Kemensos di Mimika ada sekitar 8.500 keluarga yang akan mendapatkan BST merujuk pada basis Data Kesejahteraan Sosial (DKS), Yang sudah kami verifikasi jumlahnya baru sekitar 3.072 keluarga," jelas Yumte.

Ia berharap penerima bantuan dapat memanfaatkan sebaik-baiknya dana bantuan yang diberikan oleh pemerintah untuk membantu memenuhi kebutuhan hidup di tengah kesulitan ekonomi akibat wabah pandemi COVID-19 yang sudah berlangsung lebih dari tiga bulan terakhir.

Wakil Bupati Mimika Johannes Rettob saat menyerahkan BST secara simbolis di Mimika pada Rabu (20/5) mengatakan penerima BST tidak boleh menerima bantuan sosial lainnya yang dikucurkan oleh Pemerintah Pusat seperti Bantuan Langsung Tunai (BLT) Dana Desa, bantuan Program Keluarga Harapan (PKH), dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT).

"Data ini sifatnya by name, by address, artinya nama dan alamat sudah sesuai yang ditentukan dari pusat. Siapa-siapa yang berhak menerima bantuan ini tentu ada variabel-variabel tersendiri untuk menentukannya," kata mantan Kadishubkominfo Mimika itu.
 

Pewarta : Evarianus Supar
Editor : Muhsidin
Copyright © ANTARA 2024