Timika (ANTARA) - Kepala Kepolisian Resor Mimika, Papua AKBP IGG Era Adhinata menilai pemberlakuan kebijakan Pembatasan Sosial Diperluas dan Diperketat (PSDD) di wilayah itu sejak 21 Mei lalu hingga 4 Juni mendatang sangat efektif untuk mencegah penularan kasus COVID-19 lantaran aktivitas warga ke luar rumah dibatasi hingga pukul 14.00 WIT.
"Saya kira pemberlakuan PSDD di Mimika sangat efektif. Bisa dilihat kasat mata tidak ada orang yang lalu lalang di atas jam 14.00. Jalanan pada sepi, apalagi pada malam hari," kata AKBP Era Adhinata pada Kamis.
Kapolres mengapresiasi dukungan dan kerja sama semua pihak untuk menertibkan warga Kota Timika selama pemberlakuan PSDD.
Warga yang kedapatan tetap berkeluyuran di jalan raya baik menggunakan kendaraan maupun pejalan kaki langsung diperiksa rapid test. Bagi yang menunjukan reaktif atau positif rapid test langsung digelandang menuju Shelter Wisma Atlet dan Mimika Sport Complex untuk menjalani program karantina selama 14 hari.
Tidak sedikit warga yang hasil rapid testnya positif dan dibawa ke Shelter Wisma Atlet untuk program karantina selama 14 hari memilih kabur dari lokasi itu.
"Mungkin hanya di Timika orang-orang yang kita jaring karena melanggar PSDD langsung diperiksa rapid test. Saya mengapresiasi sekali langkah itu karena dengan demikian kita bisa menjaring sebanyak mungkin orang-orang yang diduga terpapar untuk segera diisolasi. Memang tidak semua yang rapid test-nya positif pada akhirnya juga positif COVID-19. Mereka harus melakukan pemeriksaan lanjutan yaitu pengambilan sampel swab," kata AKBP Era Adhinata.
Berdasarkan data Tim Gugus Tugas Percepatan Pengendalian COVID-19 Kabupaten Mimika, sejak hari pertama pemberlakuan PSDD di Mimika pada 21 Mei hingga Kamis ini, sudah 2.015 orang terjaring di jalan-jalan utama di Kota Timika untuk mengikuti pemeriksaan rapid test.
Dari jumlah itu, sebanyak 181 orang dinyatakan reaktif atau positif rapid test atau 8,9 persen.
Hingga saat ini jumlah warga Mimika yang terinfeksi Corona Virus Desease-19 (COVID-19) sudah mencapai 222 orang.
Pada Kamis ini terdapat penambahan 17 kasus baru terkonfirmasi positif berdasarkan hasil pemeriksaan PCR pada Laboratorium Klinik Kuala Kencana.
Dari 17 kasus baru tersebut, 10 kasus berasal dari RSUD Mimika dan tujuh kasus berasal dari RS Tembagapura.
Sementara pada Rabu (27/5), terdapat penambahan empat kasus baru terkonfirmasi positif COVID-19 di Mimika yang keseluruhannya berasal dari RSUD Mimika.
Pasien COVID-19 yang menjalani perawatan dan isolasi di rumah sakit di Mimika sebanyak 139 orang. Mereka tersebar pada tiga rumah sakit yaitu RSUD Mimika sebanyak 69 pasien, RS Tembagapura sebanyak 68 pasien dan Rumah Sakit Mitra Masyarakat (RSMM) Timika satu pasien.
"Saya kira pemberlakuan PSDD di Mimika sangat efektif. Bisa dilihat kasat mata tidak ada orang yang lalu lalang di atas jam 14.00. Jalanan pada sepi, apalagi pada malam hari," kata AKBP Era Adhinata pada Kamis.
Kapolres mengapresiasi dukungan dan kerja sama semua pihak untuk menertibkan warga Kota Timika selama pemberlakuan PSDD.
Warga yang kedapatan tetap berkeluyuran di jalan raya baik menggunakan kendaraan maupun pejalan kaki langsung diperiksa rapid test. Bagi yang menunjukan reaktif atau positif rapid test langsung digelandang menuju Shelter Wisma Atlet dan Mimika Sport Complex untuk menjalani program karantina selama 14 hari.
Tidak sedikit warga yang hasil rapid testnya positif dan dibawa ke Shelter Wisma Atlet untuk program karantina selama 14 hari memilih kabur dari lokasi itu.
"Mungkin hanya di Timika orang-orang yang kita jaring karena melanggar PSDD langsung diperiksa rapid test. Saya mengapresiasi sekali langkah itu karena dengan demikian kita bisa menjaring sebanyak mungkin orang-orang yang diduga terpapar untuk segera diisolasi. Memang tidak semua yang rapid test-nya positif pada akhirnya juga positif COVID-19. Mereka harus melakukan pemeriksaan lanjutan yaitu pengambilan sampel swab," kata AKBP Era Adhinata.
Berdasarkan data Tim Gugus Tugas Percepatan Pengendalian COVID-19 Kabupaten Mimika, sejak hari pertama pemberlakuan PSDD di Mimika pada 21 Mei hingga Kamis ini, sudah 2.015 orang terjaring di jalan-jalan utama di Kota Timika untuk mengikuti pemeriksaan rapid test.
Dari jumlah itu, sebanyak 181 orang dinyatakan reaktif atau positif rapid test atau 8,9 persen.
Hingga saat ini jumlah warga Mimika yang terinfeksi Corona Virus Desease-19 (COVID-19) sudah mencapai 222 orang.
Pada Kamis ini terdapat penambahan 17 kasus baru terkonfirmasi positif berdasarkan hasil pemeriksaan PCR pada Laboratorium Klinik Kuala Kencana.
Dari 17 kasus baru tersebut, 10 kasus berasal dari RSUD Mimika dan tujuh kasus berasal dari RS Tembagapura.
Sementara pada Rabu (27/5), terdapat penambahan empat kasus baru terkonfirmasi positif COVID-19 di Mimika yang keseluruhannya berasal dari RSUD Mimika.
Pasien COVID-19 yang menjalani perawatan dan isolasi di rumah sakit di Mimika sebanyak 139 orang. Mereka tersebar pada tiga rumah sakit yaitu RSUD Mimika sebanyak 69 pasien, RS Tembagapura sebanyak 68 pasien dan Rumah Sakit Mitra Masyarakat (RSMM) Timika satu pasien.