Timika (ANTARA) - Sebanyak 226 orang pelanggar aturan Pembatasan Sosial Diperluas dan Diperketat (PSDD) di Kabupaten Mimika, Provinsi Papua terjaring untuk mengikuti pemeriksaan massal COVID-19 dengan menggunakan rapid test pada Sabtu siang hingga malam.

Juru Bicara Tim Gugus Tugas Percepatan Pengendalian COVID-19 Kabupaten Mimika, Reynold Ubra di Timika, Sabtu malam, mengatakan dari 226 orang yang mengikuti pemeriksaan rapid test itu, sebanyak 28 orang di antaranya menunjukan tanda reaktif atau positif.

Secara keseluruhan sejak penerapan PSDD diberlakukan di Mimika, terutama di Kota Timika sejak 21 Mei, warga yang terjaring mengikuti pemeriksaan rapid test mencapai 2.410 orang, dimana 218 diantaranya dinyatakan positif rapid test.

"Pemberlakuan PSDD mengacu pada Instruksi Bupati Mimika Nomor 4 Tahun 2020 dengan membatasi aktivitas warga di luar rumah mulai jam 6 pagi sampai jam 2 siang dan setelah itu kembali tinggal di rumah pada hakekatnya untuk memberikan perlindungan kepada warga untuk tidak tertular COVID-19 mengingat saat ini di Kota Timika telah terjadi transmisi lokal. Kami sangat menyayangkan masih banyaknya warga yang melanggar PSDD," kata Reynold.

Menurut dia, dengan kondisi transmisi lokal penularan COVID-19 di Kota Timika maka semua orang berpotensi untuk tertular dan menularkan wabah tersebut.

Masih adanya pergerakan warga di luar jam yang telah ditentukan dalam aturan PSDD di Mimika, katanya, berpotensi orang-orang tersebut bisa menularkan virus corona kepada anggota keluarganya saat kembali ke rumah.

"Dari sejumlah kasus terkonfirmasi positif COVID-19 melalui pemeriksaan real time PCR akhir-akhir ini yang ditemukan di RSUD Mimika memberikan gambaran bahwa pola penularan kasus ini sebagian besar terjadi di dalam rumah. Tentu ini menjadi perhatian bersama semua warga Mimika, terutama di Kota Timika," ujarnya.

Terdapat empat distrik (kecamatan) di Mimika dengan temuan kasus COVID-19 tertinggi (zona merah) yaitu Distrik Tembagapura dengan jumlah 136 kasus, Distrik Wania dengan jumlah 49 kasus, Distrik Mimika Baru dengan jumlah 32 kasus dan Distrik Kuala Kencana dengan jumlah sembilan kasus.

Adapun 14 distrik lainnya di Mimika hingga kini belum ditemukan kasus COVID-19.

Saat ini Mimika merupakan salah satu daerah dengan temuan kasus COVID-19 terbanyak di Provinsi Papua setelah Kota Jayapura.

Sejak 29 Maret hingga saat ini, jumlah kasus COVID-19 di Mimika sebanyak 226 kasus, dimana 93 pasien diantaranya sudah dinyatakan sembuh dan empat pasien meninggal dunia.

Pewarta : Evarianus Supar
Editor : Muhsidin
Copyright © ANTARA 2024