Sentani, Jayapura (ANTARA) - Kepolisian Resor Jayapura menggelar survei indeks tata kelola (ITK) daring (online) menuju wilayah birokrasi bersih dan bebas melayani.

Kapolres Jayapura AKBP Dr. Victor Dean Mackbon di Sentani, Jumat, mengatakan survei itu telah dilaksanakan pada Kamis (4/6) kemarin.

Victor mengatakan, predikat zona integritas wilayah bebas korupsi, telah disandang oleh Polres Jayapura dan satu-satunya wakil dari Provinsi Papua, melalui penghargaan/penganugrahan dari Kemenpan RB yang diserahkan langsung oleh mantan Wakil Presiden Republik Indonesia Jusuf Kalla bersama Menteri PAN RB Drs Syafruddin pada 10 Desember 2018 di Jakarta.

Dia menjelaskan survei indeks tata kelola online untuk mencapai wilayah birokrasi bebas melayani, yang melibatkan TNI, pemerintah daerah, para tokoh adat, tokoh agama dan para asosiasi pengusaha, lembaga serta swadaya masyarakat di Kabupaten Jayapura sebagai penilai survey.

"Kita melaksanakan survey persepsi daripada masyarakat, jadi ITK ini adalah indeks tata kelola yaitu suatu program untuk menilai bagaimana kinerja polisi terkait dengan tugas pokok dan fungsi," katanya.

Dia mengatakan survei juga merupakan bagian pemenuhan ITK online, yaitu bagaimana masyarakat memberikan persepsinya terkait dengan kegiatan Kepolisian khususnya Polres Jayapura, nantinya akan d evaluasi kekurangan dan juga kelebihannya.

Tujuannya adalah ada suatu predikat yang dicapai bahwa setiap Polres-polres maupun polda-polda yang ada di Indonesia ini sudah tepat dalam pelayanan dan anggota polisi menjalankan tugas dan fungsinya.

"Dalam survei ini kami melibatkan tokoh masyarakat, pemerintah daerah, TNI, LSM tokoh-tokoh adat maupun anggota kita sendiri, bagaimana menilai internal kita, karena mereka yang tau bagaimana Kapolres, bagaimana sistem pembinaan Polres," ujarnya.

Ia menambahkan, momentum itu dihadiri pejabat utama dan personil Polres Jayapura, dengan menggandeng Badan Pusat Statistik Kabupaten Jayapura yang dipimpin Jeffry Yohanes Defretes, S.Kom., M.M dan anggotanya.

Pewarta : Musa Abubar
Editor : Muhsidin
Copyright © ANTARA 2024