Jayapura (ANTARA) - Penyidik Satuan Reserse Narkoba Polresta Jayapura Kota menyerahkan AFA (20), salah satu tersangka kasus kepemilikan narkotika golongan I jenis ganja ke Kejaksaan Negeri Jayapura.

"Penyerahan tersangka AFA (20) dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P-21 oleh Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Jayapura Irmayani Tahir," kata Kapolresta Jayapura Kota AKBP Gustav R Urbinas diwakili Kasat Reserse Narkoba Iptu Julkifli Sinaga, di Jayapura, Sabtu.

Menurut dia, AFA diserahkan sekitar pukul 16.00 WIT oleh penyidik Satuan Reserse Narkoba Polresta Jayapura Kota ke Kejaksaan Negeri Jayapura secara online.

"Kami menyerahkan tersangka secara online lantaran saat ini dalam masa pandemi COVID-19, sehingga kami mengikuti protokol kesehatan dengan menjaga jarak dan sesuai petunjuk dari Kejaksaan Negeri Jayapura," katanya pula.

AFA, kata dia, merupakan tersangka yang terlibat kasus tindak pidana kepemilikan narkotika golongan I jenis ganja yang berhasil ditangkap berdasarkan informasi warga.

"Pada Rabu (19/02), Tim Opsnal berhasil menangkap tersangka AFA di Jalan Raya Sentani-Waena tepatnya di depan SD Yoka Baru, Distrik Heram, dengan barang bukti sebanyak 19,9 gram ganja.

"Atas perbuatannya tersangka AFA dijerat Pasal 111 ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 12 tahun kurungan penjara," katanya lagi.

Pewarta : Alfian Rumagit
Editor : Muhsidin
Copyright © ANTARA 2024