Jayapura (ANTARA) - Personel Kepolisian Resor Kabupaten Jayawijaya mengamankan empat orang penjual minuman lokal beralkohol jenis  ballo di kampung Kosilapok, Kabupaten Jayawijaya. 
 
"Memang ada empat orang penjual milo diamankan setelah anggota melakukan razia, Kamis (23/7) di Wamena,"kata Kabid Humas Polda Papua Kombes Ahmad Kamal di Jayapura, Jumat. 
 
Kabid Humas Polda Kombes Kamal mengakui,  terungkapnya kasus tersebut bermula dari adanya laporan masyarakat yang menyatakan di
Kampung Kosilapok  terdapat tempat pembuatan minuman lokal beralkohol jenis ballo.
 
Dari laporan masyarakat itulah, menurut Kabid Humas Kombes Kamal, anggota Polisi yang dipimpin Kapolres Jayawijaya AKBP Dominggus Rumaropen langsung ke TKP dan menggeledah rumah yang menjadi lokasi pembuatan milo jenis ballo.
 
 Selain mengamankan empat orang yang seluruhnya perempuan yakni MW (30), OK (29), AH (22), dan WA (38), juga enam ember, jirgen dan panci berisi milo yang akan siap diedarkan. 
 
"Hingga saat ini  barang bukti dan keempat perempuan masih diamankan di Mapolres Jayawijaya di Wamena, "jelas Kombes Kamal. 
 
Kabid Humas Kombes Kamal menambahkan, polisi akan menindak para pelaku baik itu yang mendistribusikan maupun membuat minuman keras lokal  sesuai dengan peraturan hukum yang berlaku serta perda di masing-masing kabupaten/kota.
 
"Masyarakat dapat menginformasikan bila ada yang menjual atau memproduksi milo karena dampaknya dapat menimbulkan gangguan kamtibmas,"demikian ungkap Kombes Kamal.

                          

Pewarta : Evarukdijati
Editor : Muhsidin
Copyright © ANTARA 2024