Jayapura (ANTARA) - Direktorat Reskrim Narkoba Polda Papua, menangkap FYY (25 th) diduga merupakan pengedar ganja di kawasan pasar baru Sentani, Kabupaten Jayapura, pada Jumat 7 Agustus 2020.

"Penangkapan dilakukan setelah adanya informasi dari masyarakat terkait sering adanya transaksi narkotika jenis ganja di kampung Singgri, Genyem,'ungkap Kabid Humas Polda Papua Kombes Ahmad Kamal di Jayapura, Sabtu. 
 
 Dijelaskan, dari informasi tersebut kemudian didalami sehingga diketahui akan adanya transaksi di sekitar Sentani. 
 
Pelaku FYY ditangkap, lanjutnya, seusai melakukan transaksi dan dari tangannya diamankan delapan bungkus paket ganja siap edar yang disimpan didalam karung yang kemudian disimpan didalam tas noken. 
 
"Saat ini FYY sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di tahanan Dit Narkoba Polda Papua beserta barang bukti untuk diproses sesuai hukum yang berlaku,"tegasnya.
Kabida Huma Kombes Kamal menyebut, atas perbuatan pelaku FYY dijerat dengan pasal 114 ayat (1) dan pasal 111 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan hukuman minimal 4 tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara.

Sebelumnya tim Ditnarkoba Polda Papua tercatat menangkap menangkap dua pengedar ganja di Kabupaten Keerom.

Pewarta : Evarukdijati
Editor : Muhsidin
Copyright © ANTARA 2024