Wamena (ANTARA) - Perkara pidana umum yang ditangani Pengadilan Negeri Wamena di Kabupaten Jayawijaya, Provinsi Papua lebih didominasi muka lama.

Pejabat Humas Pengadilan Negeri Wamena Wahyu di Wamena,  Rabu, mengatakan perkara-perkara pidana umum yang ditangani lebih banyak melibatkan residivis.

"Kecenderungan bahkan perkara-perkara tindakan pidana umum ini, itu residivis jadi sudah tiga-empat kali, muka lama, jadi itu-itu saja," katanya.

Ia mengatakan sejak Juli hingga Agustus 2020 belum adanya pelimpahan kasus tindak pidana umum seperti pencurian sepeda motor, yang ditangani.

"Untuk tindak pidana umum seperti jambret, curanmor sampai dengan bulan ini belum ada," katanya.

Menurut dia, sistem tindak pidana umum di wilayah ini terjadi secara musiman, baik untuk pencurian dengan kekerasan, pencurian biasa dan perjudian.

"Kalau kami pola, kejahatan di Wamena sebetulnya belum ada yang baru spesifik. Jadi tindak pidana umum ini musiman," katanya.

Ia mengatakan sampai sekarang belum ada lagi perkara-perkara seperti kekerasan dalam rumah tangga atau perlindungan anak dan hal itu yang diharapkan.

 

Pewarta : Marius Frisson Yewun
Editor : Muhsidin
Copyright © ANTARA 2024