Jayapura (ANTARA) - Pemerintah Kota Jayapura, Provinsi Papua, meningkatkan upaya dan langkah pencegahan dan pengendalian pandemi COVID-19 di wilayah kota itu.

Peningkatan perpanjangan peningkatan dan perluasan langkah pencegahan dan pengendalian COVID-19 itu termuat dalam Instruksi Wali Kota Jayapura Nomor 10 Tahun 2020.

Wali Kota Jayapura, Benhur Tomi Mano di Jayapura, Kamis, mengemukakan melalui instruksi itu menyebutkan pertama aturan jaga jarak sosial dan jaga jarak fisik di Kota Jayapura yang semula berakhir sampai pada 1 September 2020 diperpanjang sampai pada 30 September 2020.

Selama jaga jarak sosial dan fisik, menurut dia, setiap orang yang bepergian keluar rumah baik saat berjalan kaki maupun dengan menggunakan kendaraan dan melakukan aktivitas di tempat kerja atau tempat usaha, serta berada di pusat perbelajaan, pasar, pertokoan dan tempat umum lainnya diwajibkan memakai masker.

Setiap pemilik atau pengelola restoran, rumah makan, warung makan dan kafe atau sejenisnya diijinkan untuk membuka usahanya dengan mengatur jarak antarmeja atau kursi, dan prioritas pelayanan bersifat daring atau dibawa pulang dengan ketentuan wajib menjalankan protokol kesehatan, termasuk menggunakan sarung tangan dalam melayani pembelian makanan dan minuman.

Setiap pemilik atau pengelola tempat wisata alam, diizinkan untuk membuka usahanya dengan ketentuan wajib menjalankan protokol kesehatan yang ditetapkan oleh pemerintah kota.

Setiap pemilik bar, diskotik, panti pijat atau refleksi, SPA, salon, klinik kecantikan, wajib melakukan tes usap bagi karyawan/pelayan setiap bulan, mematuhi protokoler kesehatan dan membatasi menerima pelanggan paling banyak 50 persen dari kapasitas atau daya tampung yang tersedia.

Setiap pemilik, katanya, tempat olahraga, tempat pertemuan atau kegiatan, tempat penyelenggaraan resepsi pernikahan diizinkan untuk membuka usahanya dengan ketentuan paling banyak 50 persen dari kapasitas atau daya tampung yang tersedia serta mengatur jarak duduknya dan tetap mematuhi protokol kesehatan.

"Menutup sementara operasional tempat permainan atau ketangkasan anak-anak," katanya.

Ia menambahkan jam operasional atau jam kerja bagi perusahaan, pusat perbelanjaan, pertokoan, pasar tradisional dan pedagang kaki lima, restauran, rumah makan/warung makan, tempat karaoke, tempat wisata alam, bar dan diskotik, tempat olahraga.

Selanjutnya,tempat pertemuan atau kegiatan, tempat penyelenggaraan resepsi pernikahan, angkutan umum, mobil rental, grab dan ojek/gojek, mebel dan tempat usaha lain, serta semua aktivitas masyarakat dimulai pukul 06.00 pagi WIT.

 

Pewarta : Musa Abubar
Editor : Editor Papua
Copyright © ANTARA 2024