Jayapura (ANTARA) - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua meminta 29 kabupaten/kota di wilayahnya yang belum memiliki peraturan kepala daerah (perkada) terkait penegakan hukum bagi pelanggar protokol kesehatan COVID-19 di masa pilkada segera menyusunnya.

Asisten Bidang Perekonomian dan Kesejahteraan Rakyat Setda Provinsi Papua Muhammad Musaad, di Jayapura, Senin, mengatakan dari 29 kabupaten juga kota, tiga di antaranya sudah menyusun perkada ini yakni Kota dan Kabupaten Jayapura serta Biak Numfor.

"Terutama bagi 11 kabupaten yang akan melaksanakan pilkada serentak di wilayahnya, hal ini menjadi prasyarat untuk berlangsungnya pilkada secara aman dari COVID-19," katanya.

Menurut Musaad, meskipun nantinya ada perkada, namun tetap berpatokan pada Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2020 sehingga mekanisme dan tahapan pilkada sudah harus diantisipasi penegakan disiplinnya.

"Meskipun sudah ada pembatasan-pembatasan, namun harus diantisipasi supaya tidak ada masalah ke depannya," ujarnya.

Dia menjelaskan pihaknya juga sudah melakukan pemetaan dari berbagai pihak, dari 11 kabupaten yang menjadi peserta pilkada, ada yang beresiko tinggi yakni Merauke, Keerom, Boven Digoel, Supiori, Yalimo dan Nabire.

"Lalu dari 11 kabupaten tersebut, ada juga yang beresiko rendah yakni Mamberamo Raya, Yahukimo dan Kepulauan Yapen," katanya lagi.

Dia menambahkan lalu ada kabupaten yang tidak memiliki kasus yakni Pegunungan Bintang dan Asmat sehingga pelaksanaan tahapan pilkada harus benar-benar diperhatikan pengawasan protokol kesehatannya.

Pewarta : Hendrina Dian Kandipi
Editor : Editor Papua
Copyright © ANTARA 2024