Jayapura (ANTARA) - Satuan Reskrim Polres Biak Numfor menerbitkan Surat Penghentian Penyelidikan (SP2) dugaan korupsi perawatan dan perbaikan mesin Kapal Hiu 04 pada Stasiun Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Biak tahun anggaran 2019.

"Kami telah menggelar rilis terkait SP2 perkara dugaan korupsi pekerjaan barang perbaikan dan perawatan mesin Kapal Hiu Macan 04 pada Stasiun Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Biak tahun anggaran 2019," kata Kasat Reskrim Polres Biak Numfor Iptu Oscar F Rahadian ketika dihubungi dari Kota Jayapura, Kamis.

Menurut dia, SP2 telah diserahkan kepada pihak PSDKP Biak dan kepada pihak ketiga yakni Direktur PT. Putra Ampimoi Mandiri.

"Pemberhentian penyidikan kasus tersebut dilakukan karena terlapor telah mengembalikan kerugian negara dalam bentuk barang dan jasa senilai Rp 1.040.603.905 atau satu miliar empat puluh juta enam ratus tiga ribu sembilan ratus lima rupiah dan dalam bentuk uang pengembalian ke kas negara sebesar Rp 179.798.580 atau seratus tujuh puluh sembilan juta tujuh ratus sembilan puluh ribu lima ratus delapan puluh rupiah. Sehingga potensi indikasi kerugian negara menjadi nol," katanya.

Ia menjelaskan penyelidikan kasus dugaan korupsi pekerjaan tersebut  bersumber dari APBN tahun anggaran 2019 melalui DIPA Kementerian Kelautan Perikanan RI sebesar Rp 2.805.732.000 atau dua miliar delapan ratus lima juta tujuh ratus tiga puluh dua ribu rupiah yang ditangani Polres Biak Numfor sejak awal Januari 2020 dan kini resmi dihentikan.

"Dengan dasar perintah penyelidikan pada 10 Januari 2020 yang saat itu ada laporan pengaduan tentang tidak terlaksananya pengadaan barang pada tahun anggaran 2019 dengan pagu dana sebesar Rp 2,8 miliar lebih dari sumber dana APBN tahun anggaran 2019 di Kementerian Kelautan Perikanan, tender tersebut telah dimenangkan oleh PT Putra Ampimoi Mandiri di Jayapura dengan direktur atas nama YR," katanya.

Berdasarkan penyelidikan, kata dia, Satuan Reskrim Polres Biak Numfor telah memeriksa surat perjanjian tanggal 12 Agustus 2020 dengan nilai yang disebutkan dengan lama pengerjaan selama 120 hari kalender sejak 12 Agustus sampai dengan 16 Desember 2019.

"Dan pada saat pelaksanaan PT Putra Ampimoi telah menerima anggaran sebesar 50 persen dari nilai kontrak pada 30 Agustus 2020 yaitu Rp 1.220.402.485 atau satu miliar dua ratus dua puluh juta empat ratus dua ribu empat ratus depan puluh lima rupiah," katanya.

Kemudian pada 16 Desember 2019 pekerjaan tidak terlaksana sama sekali atau 0 persen, sehingga dari PSDKP melakukan pemutusan kontrak dan membuat laporan pengaduan di Polres Biak Numfor.
 
"Sehingga kami melakukan penyelidikan hingga pada sekitar akhir Februari sampai Maret 2020, BPK telah melakukan pemeriksaan dan ada temuan dugaan kerugian negara tentang pengadaan tersebut yaitu sekitar Rp179 juta lebih," katanya.

Lalu, untuk pelaksanaan pekerjaan juga telah dilakukan pada saat audit BPK yaitu nilai pekerjaan yang dilaksanakan sekitar Rp 1. 040.603.905 diserahkan pada 28 Agustus 2020 di Dermaga pelabuhan perikanan pantai Sorong Jalan cakalang Kota Sorong, Papua Barat dengan surat serah terima pekerjaan dan telah menyerahkan tanda bukti pengembalian uang kepada kas negara, ada empat lembar surat yang telah diterima, pengembalian kas sejak Mei hingga Juni 2020.

"Dengan adanya kejadian tersebut setelah mengembalikan kerugian negara dan telah dipulihkan senilai total barang sehingga potensi indikasi kerugian negara kita tidak temukan dan melakukan gelar perkara sehingga penyelidikan kita hentikan, lalu serah terima bukti tanda bayar dilakukan pada hari ini karena telah selesainya penyelidikan," katanya.


 

Pewarta : Alfian Rumagit
Editor : Muhsidin
Copyright © ANTARA 2024