Jayapura (ANTARA) - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua segera memberlakukan kebijakan bekerja dari rumah (work from home/WFH) setelah sekitar 25 persen aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan setempat terkonfirmasi positif COVID-19.
Penjabat Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Papua Doren Wakerkwa di Jayapura, Senin mengatakan kini 25 persen ASN di lingkungan Pemprov Papua sudah terpapar COVID, bahkan belum lama ini ada satu pegawai yang meninggal karena positif.
"Ini langkah baik dari gubernur dan wakil gubernur untuk melindungi seluruh stafnya, untuk itu saya harapkan bisa dilaksanakan sebaik-baiknya," katanya.
Menurut Doren, mengingat seluruh aktivitas perkantoran dikerjakan dari rumah, pihaknya meminta pimpinan organisasi perangkat daerah (OPD) mengatur bagaimana baiknya pola kerja agar pelayanan pemerintahan bisa tetap maksimal.
"Pekerjaan fisik maupun 'multi years' tetap berjalan sesuai rencana sampai dengan selesai tahun anggaran," ujarnya.
Dia menjelaskan intinya penyerapan anggaran seluruh OPD harus selesai pada 20 Desember 2020, sehingga seluruh laporan pertanggungjawaban bisa rampung sebelum akhir Desember.
"Kebijakan bekerja dari rumah ini mulai berlaku dari 19 Oktober 2020 sampai dengan 19 Januari 2021 atau selama tiga bulan," katanya.
Pada Selasa (20/10) 2020 surat edaran gubernur akan dikeluarkan dan diteruskan ke masing-masing OPD untuk dilaksanakan, demikian Doren Wakerkwa.
Penjabat Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Papua Doren Wakerkwa di Jayapura, Senin mengatakan kini 25 persen ASN di lingkungan Pemprov Papua sudah terpapar COVID, bahkan belum lama ini ada satu pegawai yang meninggal karena positif.
"Ini langkah baik dari gubernur dan wakil gubernur untuk melindungi seluruh stafnya, untuk itu saya harapkan bisa dilaksanakan sebaik-baiknya," katanya.
Menurut Doren, mengingat seluruh aktivitas perkantoran dikerjakan dari rumah, pihaknya meminta pimpinan organisasi perangkat daerah (OPD) mengatur bagaimana baiknya pola kerja agar pelayanan pemerintahan bisa tetap maksimal.
"Pekerjaan fisik maupun 'multi years' tetap berjalan sesuai rencana sampai dengan selesai tahun anggaran," ujarnya.
Dia menjelaskan intinya penyerapan anggaran seluruh OPD harus selesai pada 20 Desember 2020, sehingga seluruh laporan pertanggungjawaban bisa rampung sebelum akhir Desember.
"Kebijakan bekerja dari rumah ini mulai berlaku dari 19 Oktober 2020 sampai dengan 19 Januari 2021 atau selama tiga bulan," katanya.
Pada Selasa (20/10) 2020 surat edaran gubernur akan dikeluarkan dan diteruskan ke masing-masing OPD untuk dilaksanakan, demikian Doren Wakerkwa.