Timika (ANTARA) - Mahkamah Agung RI memerintahkan majelis hakim pada Pengadilan Negeri Jakarta Utara untuk menangani perkara terdakwa Ivan Sambom alias Indius Sambom, petugas security PT Freeport Indonesia.
Ivan Sambom disangkakan melakukan tindak pidana memiliki, menyimpan atau menyembunyikan senjata api atau amunisi dan atau kejahatan terhadap keamanan negara (makar) dan atau kejahatan terhadap jiwa orang (pembunuhan) sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (1) UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dan atau Pasal 106 KUHP jo Pasal 55 KUHP dan atau Pasal 338 KUHP jo Pasal 53 KUHP.
Kepala Seksi Barang Bukti yang juga Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Timika pada kasus itu, Arthur Fritz Gerald di Timika, Kamis, mengatakan berkas perkara terdakwa Ivan Sambom sudah dilimpahkan ke PN Timika.
"Berdasarkan fatwa MA untuk persidangan perkara saudara Ivan Sambom akan dipimpin oleh majelis hakim dari PN Jakarta Utara. Proses sidangnya akan dilaksanakan secara virtual, dimana terdakwa bersama kuasa hukumnya dan JPU akan mengikuti persidangan dari Timika," jelas Arthur.
Menurut dia, persidangan perkara terdakwa Ivan Sambom akan dilaksanakan secara virtual mengingat saat ini masih dalam masa pandemi COVID-19.
Sampai saat ini terdakwa Ivan Sambom masih ditahan di Rutan Mako Brimob Batalyon B Polda Papua di Timika.
"Untuk teknis persidangannya nanti kita akan melihat apakah fasilitas yang ada di Mako Brimob Batalyon B Timika memadai atau tidak. Kalau fasilitasnya memadai, terdakwa bersama kuasa hukumnya dan JPU akan mengikuti persidangan secara virtual dari tempat itu. Yang jelas, sekalipun persidangan akan dilaksanakan secara virtual namun proses beracara di pengadilan harus tetap terlaksana sebagaimana biasanya," jelas Arthur.
Sejauh ini PN Timika belum menetapkan jadwal persidangan terdakwa Ivan Sambom tersebut.
Pihak Kejari Timika juga dalam waktu dekat akan melimpahkan berkas dan tersangka Temianus Wandikbo (20) ke PN Timika.
Temianus diketahui membantu membawa barang-barang dan logistik Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) yang melakukan penyerangan ke pusat perkantoran PT Freeport Indonesia di Kuala Kencana pada 30 Maret yang menewaskan seorang pekerja asing asal Selandia Baru.
"Tersangka Temianus ini perannya membantu pikul barang-barang dan logistik bersama-sama dengan kelompok itu. Yang jelas, dia tidak terlibat dalam struktur organisasi orang-orang di dalam (KKB), cuma partisipan saja," kata Kepala Seksi Pidana Khusus pada Kejari Timika Donny S Umbora.
Terdakwa Ivan Sambom sebelum ditangkap oleh Tim Satgas Nemangkawi di salah satu kamp Jalan Trans Nabire, Kampung Jayanti, Distrik Iwaka, Mimika pada Kamis (9/4) lalu, sehari-hari bekerja sebagai petugas pengamanan internal (security) di Pusat Perkantoran PT Freeport Indonesia Kuala Kencana.
Yang bersangkutan diketahui tergabung dalam KKB dan juga diketahui merupakan anggota Komite Nasional Papua Barat (KNPB) Militan Mimika.
Kamp milik Ivan Sambom di Jalan Trans Nabire, Jayanti, Distrik Iwaka itu dijadikan tempat persembunyian sejumlah anggota KKB yang melakukan penembakan terhadap fasilitas perkantoran Freeport di Kuala Kencana pada 30 Maret lalu.
"Di rumah itulah ditemukan barang bukti berupa amunisi, senjata rakitan dan beberapa senjata tajam. Berdasarkan keterangan yang bersangkutan, barang bukti itu milik KKB yang selama ini menempati rumahnya sebagai tempat persembunyian," kata Kapolres Mimika AKBP IGG Era Adhinata beberapa waktu lalu.
Kapolda Papua Irjen Polisi Paulus Waterpauw mengatakan Ivan Sambom diketahui bergabung dalam organisasi KNPB Mimika dengan jabatan sebagai penasihat.
"Dia berperan sebagai pemasok logistik, juga memberikan berbagai informasi. Makanya saat hadir dalam olah TKP di Kantor OB 1 PTFI Kuala Kencana, saya bersama Bapak Pangdam XVII Cenderawasih mencurigai ada pihak yang mengarahkan kelompok ini masuk ke area pusat manajemen PTFI," kata Irjen Paulus.
Sebagai pemberi informasi, Ivan Sambom juga beberapa kali diketahui memberikan informasi kepada KKB pimpinan Lekagak Telenggen (Kelompok Yambi Puncak Jaya, Militer Murib (Kelompok Ilaga Puncak), Abubakar Kogoya dan Yulius Kobogau tentang pergeseran pasukan termasuk meng-update informasi tentang posisi aparat keamanan.
Di samping itu, kata Kapolda Papua, yang bersangkutan juga kerap kali membuat postingan di media sosial yang bersifat mendukung perjuangan dan gerakan separatis OPM.
"Akun facebook-nya sudah kami lihat dan memang luar biasa postingannya. Berbagai informasi yang dia peroleh diteruskan kepada saudara Seby Sambom dan juga Veronika Koman. Pantasan beberapa kejadian di Timika dan Papua begitu cepat mereka lempar ke luar lalu menuding seakan-akan aparat yang melakukan itu. Mereka memutarbalikan fakta, mempropaganda. Data dan informasi itu sumbernya dari saudara Ivan Sambom," kata Irjen Paulus.
Ivan Sambom disangkakan melakukan tindak pidana memiliki, menyimpan atau menyembunyikan senjata api atau amunisi dan atau kejahatan terhadap keamanan negara (makar) dan atau kejahatan terhadap jiwa orang (pembunuhan) sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (1) UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dan atau Pasal 106 KUHP jo Pasal 55 KUHP dan atau Pasal 338 KUHP jo Pasal 53 KUHP.
Kepala Seksi Barang Bukti yang juga Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Timika pada kasus itu, Arthur Fritz Gerald di Timika, Kamis, mengatakan berkas perkara terdakwa Ivan Sambom sudah dilimpahkan ke PN Timika.
"Berdasarkan fatwa MA untuk persidangan perkara saudara Ivan Sambom akan dipimpin oleh majelis hakim dari PN Jakarta Utara. Proses sidangnya akan dilaksanakan secara virtual, dimana terdakwa bersama kuasa hukumnya dan JPU akan mengikuti persidangan dari Timika," jelas Arthur.
Menurut dia, persidangan perkara terdakwa Ivan Sambom akan dilaksanakan secara virtual mengingat saat ini masih dalam masa pandemi COVID-19.
Sampai saat ini terdakwa Ivan Sambom masih ditahan di Rutan Mako Brimob Batalyon B Polda Papua di Timika.
"Untuk teknis persidangannya nanti kita akan melihat apakah fasilitas yang ada di Mako Brimob Batalyon B Timika memadai atau tidak. Kalau fasilitasnya memadai, terdakwa bersama kuasa hukumnya dan JPU akan mengikuti persidangan secara virtual dari tempat itu. Yang jelas, sekalipun persidangan akan dilaksanakan secara virtual namun proses beracara di pengadilan harus tetap terlaksana sebagaimana biasanya," jelas Arthur.
Sejauh ini PN Timika belum menetapkan jadwal persidangan terdakwa Ivan Sambom tersebut.
Pihak Kejari Timika juga dalam waktu dekat akan melimpahkan berkas dan tersangka Temianus Wandikbo (20) ke PN Timika.
Temianus diketahui membantu membawa barang-barang dan logistik Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) yang melakukan penyerangan ke pusat perkantoran PT Freeport Indonesia di Kuala Kencana pada 30 Maret yang menewaskan seorang pekerja asing asal Selandia Baru.
"Tersangka Temianus ini perannya membantu pikul barang-barang dan logistik bersama-sama dengan kelompok itu. Yang jelas, dia tidak terlibat dalam struktur organisasi orang-orang di dalam (KKB), cuma partisipan saja," kata Kepala Seksi Pidana Khusus pada Kejari Timika Donny S Umbora.
Terdakwa Ivan Sambom sebelum ditangkap oleh Tim Satgas Nemangkawi di salah satu kamp Jalan Trans Nabire, Kampung Jayanti, Distrik Iwaka, Mimika pada Kamis (9/4) lalu, sehari-hari bekerja sebagai petugas pengamanan internal (security) di Pusat Perkantoran PT Freeport Indonesia Kuala Kencana.
Yang bersangkutan diketahui tergabung dalam KKB dan juga diketahui merupakan anggota Komite Nasional Papua Barat (KNPB) Militan Mimika.
Kamp milik Ivan Sambom di Jalan Trans Nabire, Jayanti, Distrik Iwaka itu dijadikan tempat persembunyian sejumlah anggota KKB yang melakukan penembakan terhadap fasilitas perkantoran Freeport di Kuala Kencana pada 30 Maret lalu.
"Di rumah itulah ditemukan barang bukti berupa amunisi, senjata rakitan dan beberapa senjata tajam. Berdasarkan keterangan yang bersangkutan, barang bukti itu milik KKB yang selama ini menempati rumahnya sebagai tempat persembunyian," kata Kapolres Mimika AKBP IGG Era Adhinata beberapa waktu lalu.
Kapolda Papua Irjen Polisi Paulus Waterpauw mengatakan Ivan Sambom diketahui bergabung dalam organisasi KNPB Mimika dengan jabatan sebagai penasihat.
"Dia berperan sebagai pemasok logistik, juga memberikan berbagai informasi. Makanya saat hadir dalam olah TKP di Kantor OB 1 PTFI Kuala Kencana, saya bersama Bapak Pangdam XVII Cenderawasih mencurigai ada pihak yang mengarahkan kelompok ini masuk ke area pusat manajemen PTFI," kata Irjen Paulus.
Sebagai pemberi informasi, Ivan Sambom juga beberapa kali diketahui memberikan informasi kepada KKB pimpinan Lekagak Telenggen (Kelompok Yambi Puncak Jaya, Militer Murib (Kelompok Ilaga Puncak), Abubakar Kogoya dan Yulius Kobogau tentang pergeseran pasukan termasuk meng-update informasi tentang posisi aparat keamanan.
Di samping itu, kata Kapolda Papua, yang bersangkutan juga kerap kali membuat postingan di media sosial yang bersifat mendukung perjuangan dan gerakan separatis OPM.
"Akun facebook-nya sudah kami lihat dan memang luar biasa postingannya. Berbagai informasi yang dia peroleh diteruskan kepada saudara Seby Sambom dan juga Veronika Koman. Pantasan beberapa kejadian di Timika dan Papua begitu cepat mereka lempar ke luar lalu menuding seakan-akan aparat yang melakukan itu. Mereka memutarbalikan fakta, mempropaganda. Data dan informasi itu sumbernya dari saudara Ivan Sambom," kata Irjen Paulus.