Jayapura (ANTARA) - Pejabat Unit Percepatan Pembangunan Kesehatan Papua (UP2KP) meminta kepada pihak rumah sakit agar memperlakukan pasien COVID-19 dengan baik selama masih menjalani perawatan.
"Kami minta kepada teman-teman yang melayani di rumah sakit, perlakukanlah pasien-pasien COVID-19 dengan baik kepada mereka," kata Kepala Bidang Respon Emergensi UP2KP, Darwin Rumbiak di Jayapura, Jumat.
Menurut Darwin, dengan demikian, ketika mereka kembali ke tengah-tengah masyarakat dapat kembali seperti kehidupan yang layaknya seperti semula.
Kemudian, kata dia, kepada masyarakat yang ada dimana tempat tinggal pasien yang terpapar COVID-19, harus bisa menerima mereka dan bisa berkomunikasi dengan baik.
Lanjut dia, menghindari penyakitnya atau virusnya, bukan menghindari manusianya. Darwin juga meminta kepada pemerintah bahwa kalau boleh membuat satu aturan/peraturan daerah (perda) sekaligus sanksi bagi fasilitas umum yang melanggar protokol kesehatan.
Lanjut dia, setiap fasilitas umum seperti mall dan pasar harus mengukur suhu tubuh, dan mewajibkan warga memakai masker dan lain sebagainya, harus ada fungsi kontrol dari pemerintah apakah itu dijalankan atau tidak.
"Bagi fasilitas umum yang tidak menjalankan protokol kesehatan yang diterapkan oleh pemerintah maka diberi sanksi sesuai aturan yang berlaku," ujarnya.
Dengan demikian, tambah dia, lama kelamaan menjadi kebiasaan bagi masyarakat, karena aturan mengenai protokol kesehatan itu diawasi secara ketat.
"Kami minta kepada teman-teman yang melayani di rumah sakit, perlakukanlah pasien-pasien COVID-19 dengan baik kepada mereka," kata Kepala Bidang Respon Emergensi UP2KP, Darwin Rumbiak di Jayapura, Jumat.
Menurut Darwin, dengan demikian, ketika mereka kembali ke tengah-tengah masyarakat dapat kembali seperti kehidupan yang layaknya seperti semula.
Kemudian, kata dia, kepada masyarakat yang ada dimana tempat tinggal pasien yang terpapar COVID-19, harus bisa menerima mereka dan bisa berkomunikasi dengan baik.
Lanjut dia, menghindari penyakitnya atau virusnya, bukan menghindari manusianya. Darwin juga meminta kepada pemerintah bahwa kalau boleh membuat satu aturan/peraturan daerah (perda) sekaligus sanksi bagi fasilitas umum yang melanggar protokol kesehatan.
Lanjut dia, setiap fasilitas umum seperti mall dan pasar harus mengukur suhu tubuh, dan mewajibkan warga memakai masker dan lain sebagainya, harus ada fungsi kontrol dari pemerintah apakah itu dijalankan atau tidak.
"Bagi fasilitas umum yang tidak menjalankan protokol kesehatan yang diterapkan oleh pemerintah maka diberi sanksi sesuai aturan yang berlaku," ujarnya.
Dengan demikian, tambah dia, lama kelamaan menjadi kebiasaan bagi masyarakat, karena aturan mengenai protokol kesehatan itu diawasi secara ketat.