Jayapura (ANTARA) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Papua memastikan pihak penyelenggara akan menyiapkan sarung tangan sekali pakai di setiap Tempat Pemungutan Suara (TPS).

Anggota KPU Provinsi Papua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan SDM, Adam Arisoi kepada Antara di Jayapura, Senin, mengatakan seluruh TPS pada 11 kabupaten penyelenggara pilkada wajib menaati protokol kesehatan COVID-19.

"Entah itu daerah ada pandemi atau belum ada, yang jelas protokol kesehatan wajib dilaksanakan di mana sarung tangan sekali pakai ini menjadi salah satu prasyaratnya," katanya.

Menurut Adam, hal tersebut wajib dilaksanakan untuk memutuskan mata rantai penyebaran COVID-19 di Provinsi Papua.

"Sedangkan untuk petugas di TPS sendiri, menjelang hari pelaksanaan wajib menjalani tes cepat (rapid test) sehingga bisa dipastikan dalam kondisi aman," ujarnya.

Dia menjelaskan para petugas ini akan menjadi garda terdepan sehingga harus dalam kondisi tidak reaktif dan negatif sehingga pelaksanaan pencoblosan aman.

"Kami mengimbau bahwa rakyat jangan takut dengan adanya pandemi, karena KPU menjamin keselamatan, jadi silahkan gunakan hak suaranya," katanya lagi.

Dia menambahkan pasalnya, hak suara tersebut menjamin aspirasi yang bisa disampaikan lima tahun sekali sehingga silahkan diberikan kepada calon yang dirasa akan membangun daerahnya.

Berdasarkan data KPU Provinsi Papua tercatat 11 kabupaten yang menyelenggarakan Pilkada Serentak 2020 yakni Yahukimo, Keerom, Pegunungan Bintang, Mamberamo Raya, Merauke, Boven Digoel, Asmat, Supiori, Waropen, Yalimo dan Nabire.

Pewarta : Hendrina Dian Kandipi
Editor : Muhsidin
Copyright © ANTARA 2024