Jayapura (ANTARA) - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Papua mengimbau masyarakat pada 11 kabupaten untuk tetap menggunakan hak suara pemilihan kepala daerah serentak 9 Desember 2020 meskipun pilkada  digelar dalam suasana pandemi COVID-19.

Anggota Komisioner Bawaslu Provinsi Papua Ronald Manoach kepada Antara di Jayapura, Sabtu, mengatakan pihaknya mengimbau para pemilih untuk sama-sama menjaga disiplin protokol kesehatan ketika mendatangi Tempat Pemungutan Suara (TPS) guna menggunakan hak suaranya.

"Masyarakat pemilih tidak perlu ragu dan takut karena prosedur tetap COVID-19 sudah disiapkan di setiap TPS," katanya.

Menurut Ronald, Bawaslu akan memastikan pengawasan protokol kesehatan COVID-19 dilakukan di setiap TPS yang ada.

"Sehingga semua pemilih bisa datang ke TPS dan memberikan suaranya serta tetap aman dari COVID-19," ujarnya.

Dia menjelaskan selain itu dalam memberikan hak suara, juga harus disertai disiplin dan tanggung jawab.

"Hal ini berarti masyarakat tidak memberikan fanatikme yang berlebihan karena dikhawatirkan dapat memicu potensi gangguan kamtibmas dan menciptakan konflik," katanya lagi.

Berdasarkan data KPU di Provinsi Papua tercatat 11 kabupaten yang menyelenggarakan pilkada serentak 2020 yakni Yahukimo, Keerom, Pegunungan Bintang, Mamberamo Raya, Merauke, Boven Digoel, Asmat, Supiori, Waropen, Yalimo dan Nabire.

Pewarta : Hendrina Dian Kandipi
Editor : Muhsidin
Copyright © ANTARA 2024