Jayapura (ANTARA) - Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Demokrat Provinsi Papua menyesalkan keputusan KPU RI yang mendiskualifikasi salah satu pasangan calon bupati dan wakil bupati Kabupaten Boven Digoel yang diusungnya.

Sekretaris DPD Partai Demokrat Provinsi Papua Carolus Bolly di Jayapura, Rabu, mengatakan tindakan KPU RI dengan menerbitkan keputusan tersebut telah menciderai proses dan memasung  hak demokrasi Yusak Yaluwo-Yakobus Waremba sebagai calon bupati dan wakil bupati Boven Digoel 2020.

"Kami merasa prihatin dan menyesal terkait tindakan KPU RI yang sampai mengakibatkan terjadinya aksi massa sehingga terjadi kebakaran pada beberapa tempat di Kabupaten Boven Digoel dan menimbulkan keresahan masyarakat setempat," katanya.

Sementara itu,Jemmy Setiawan Deputi Badan Pembinaan Organisasi DPP Partai Demokrat mengatakan pihaknya meminta penyelenggara pilkada menunda pelaksanaan pemungutan suara pada 9 Desember di Kabupaten Boven Digoel.

"Penundaan tersebut sampai dengan selesainya permasalahan ini dan pasangan Yusak Yaluwo-Yakobus Waremba diikutsertakan kembali dalam pilkada Kabupaten Boven Digoel," katanya.

Dia menambahkan pihaknya juga meminta kepada seluruh masyarakat pendukung dan simpatisan pasangan calon Yusak Yaluwo-Yakobus Waremba di Kabupaten Boven Digoel untuk tidak melakukan tindakan-tindakan anarkistis yang melanggar hukum serta merugikan masyarakat, mengutamakan keamanan dan ketertiban juga menghormati proses hukum berjalan.

Sementara itu, Anggota Komisioner Bawaslu Provinsi Papua Ronald Manoach mengatakan pihaknya telah mengeluarkan rekomendasi penundaan pilkada di Kabupaten Boven Digoel terkait situasi keamanan pada wilayah tersebut.

"Ada dua hal yang menjadi pertimbangan dikeluarkannya rekomendasi tersebut, pertama faktor keamanan dan kedua karena belum siapnya logistik pilkada, terutama surat suara," katanya.

Pewarta : Hendrina Dian Kandipi
Editor : Muhsidin
Copyright © ANTARA 2024