Jayapura (ANTARA) - Badan Pusat Statistik (BPS) Provinsi Papua menyatakan nilai tukar petani (NTP) setempat pada Desember 2020 naik 0,02 persen menjadi 102,78 dibandingkan NTP November.

Kepala BPS Provinsi Papua Adriana Helena Carolina di Jayapura, Senin, mengatakan berdasarkan pemantauan harga pedesaan di beberapa daerah di Papua, perubahan indeks NTP disebabkan oleh indeks harga yang dibayar petani lebih kecil daripada indeks harga yang diterima petani.

"Nilai Tukar Petani (NTP) yang diperoleh dari perbandingan indeks harga diterima petani terhadap indeks harga dibayar petani (dalam persentase) merupakan salah satu indikator untuk melihat kemampuan atau daya beli petani di perdesaan," katanya.

Menurut Adriana, NTP juga menunjukkan daya tukar (term of trade) dari produk pertanian dengan barang dan jasa yang dikonsumsi maupun untuk biaya produksi.

"Semakin tinggi NTP, secara relatif, semakin kuat pula tingkat kemampuan atau daya beli petani," ujarnya.

Dia menjelaskan NTP Nasional Desember 2020 sebesar 103,25 atau mengalami kenaikan 0,37 persen dibanding NTP bulan sebelumnya.

"NTP Provinsi Papua Desember 2020 menurut subsektor yaitu tanaman pangan 101,72; hortikultura 101,24; tanaman perkebunan rakyat 102,51; peternakan 107,25 dan perikanan 112,16," katanya lagi.

Dia menambahkan lebih lanjut, NTP subsektor perikanan dirinci menjadi NTP perikanan tangkap 112,69 dan perikanan budidaya sebesar 103,19.
 

Pewarta : Hendrina Dian Kandipi
Editor : Muhsidin
Copyright © ANTARA 2024