Jakarta (ANTARA) - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) meningkatkan alokasi anggaran Subsidi dan Lintas Pelayanan Angkutan KA Perintis pada Tahun 2021, yakni total kontrak sebesar Rp211,7 miliar untuk tujuh lintas pelayanan KA Perintis.

Nilai tersebut mengalami kenaikan sebesar 33 persen dari Total nilai kontrak tahun 2020 sebesar Rp159,01 miliar untuk lima lintas pelayanan KA Perintis.

Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi dalam keterangannya di Jakarta, Kamis, berhadap dengan adanya kenaikan anggaran tersebut, pelayanan kereta api semakin baik.

“Suatu kebahagiaan bahwa kita bisa memberikan pelayanan yang semakin baik kepada semua lapisan masyarakat khususnya bagi daerah terpelosok sehingga memudahkan mobilisasi masyarakat untuk menggunakan transportasi massal dengan harga yang terjangkau,” jelas Menhub.

Lebih lanjut Menhub Budi menjelaskan, penandatangan ini sebagai bukti pemerintah hadir di tengah masyarakat dengan memberikan keringanan tarif kereta.

“Kami terus konsisten memberikan subsidi dan menugaskan PT KAI agar terlaksana dengan baik. Saya mengapresiasi PT KAI yang selama ini sudah melakukan yang terbaik dan memberikan manfaat bagi masyarakat,” katanya.

Ia berpesan kepada segenap jajaran PT KAI untuk meningkatkan pelayanan dengan berpedoman pada Standar Pelayanan Minimal yang telah diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 63 Tahun 2019 tentang Standar Pelayanan Minimum Untuk Angkutan Orang Dengan Kereta Api.

Sementara itu Dirjen Perkeretaapian Zulfikri mengatakan kontrak ini merupakan satu bentuk dari penugasan pemerintah kepada PT KAI untuk menyelenggarakan angkutan keperintisan tahun anggaran 2021 melalui Keputusan Menteri Perhubungan Nomor 346 Tahun 2020 tanggal 28 Desember 2020 tentang Penugasan Kepada PT Kereta Api Indonesia (Persero) Untuk Menyelenggarakan Angkutan Perintis Bidang Perkeretaapian Tahun Anggaran 2021.

Pelaksanaan penugasan yang dinyatakan dalam kontrak angkutan perintis tahun 2021 meliputi:

KA Perintis Cut Meutia dengan lintas pelayanan Kuta Blang-Krueng Geukeuh sepanjang 21 km dengan nilai pagu kontrak 2021 sebesar Rp18,8 miliar. Tidak terdapat kenaikan dari nilai kontrak tahun 2020. Frekuensi tetap yaitu sebesar delapan KA/hari;

KA Perintis Amir Hamzah dengan lintas pelayanan Binjai – Besitang sepanjang 78,5 km dengan nilai pagu Rp 23,1 Miliar. KA Perintis Amir Hamzah merupakan KA perintis baru yang akan beroperasi pada 2021 dengan frekuensi perjalanan KA sebesar empat KA/hari;

KA Perintis Datuk Belambangan dengan lintas pelayanan Tebing Tinggi – Pelabuhan Kuala Tanjung sepanjang 40 km dengan nilai pagu Rp 10,6 miliar. KA Perintis Datuk Belambangan merupakan KA perintis baru yang beroperasi pada 2021 dengan frekuensi delapan KA/hari;

KA Perintis Lembah Anai dengan lintas pelayanan Bandara Internasional Minangkabau – Kayu Tanam sepanjang 38 km dengan nilai kontrak sebesar Rp13,2 miliar, naik sebesar 3,9 persen dari nilai kontrak tahun 2020 sebesar Rp12,7 miliar. Frekuensi tetap yaitu sebesar enam KA/hari;

KA Perintis Minangkabau Ekspres dengan lintas pelayanan Pulau Aie - Bandara Internasional Minangkabau sepanjang 25,5 km dengan nilai kontrak  Rp 23,6 miliar, naik sebesar 19,3 persen dari 2020 sebesar Rp19,8 miliar. Frekuensi tetap yaitu sebesar 12 KA/hari;

KA Perintis LRT Sumatera Selatan dengan lintas pelayanan Bandara – DJKA sepanjang 23 km dengan nilai Rp 114,06 miliar, naik sebesar 15,5 persen dari 2020 sebesar Rp 98,74 miliar. Frekuensi tetap yaitu sebesar 88 KA/hari;

KA Perintis Bathara Kresna dengan lintas pelayanan Purwosari – Wonogiri sepanjang 37 km dengan nilai kontrak sebesar Rp8,1 miliar, turun sebesar 11,4 persen dari  2020 sebesar Rp 9,1 miliar. Frekuensi tetap yaitu sebesar 4 KA/hari;

Dari tujuh KA Perintis tersebut, terdapat dua KA Perintis baru yaitu KA Amir Hamzah dan Datuk Belambangan, keduanya ada di Provinsi Sumatera Utara. KA Amir Hamzah akan melayani Lintas pelayanan Binjai – Besitang sepanjang 78,5 km.

Sementara KA Datuk Blambangan akan melayani Lintas Tebing Tinggi – Pelabuhan Kuala Tanjung sepanjang 40 km. Kedua lintas layanan ini merupakan hasil peningkatan yang telah selesai dilakukan oleh Ditjen Perkeretapian. Peningkatan dilakukan salah satunya dengan mengganti rel menjadi R 54, yang lebih stabil dan menjamin keselamatan.

“Saya menyambut baik hal ini, karena hasil pembangunan yang telah dilakukan manfaatnya segera dapat dinikmati oleh masyarakat,” jelas Zulfikri.

Pada kesempatan yang sama, dilaksanakan juga penandatanganan kontrak Perawatan dan Pengoperasian Prasarana Perkeretaapian Milik Negara (Infrastructure Maintenance and Operation/IMO) Tahun Anggaran 2021 dengan KAI dengan total kontrak senilai Rp1,23 triliun.

Pelaksanaan kontrak IMO didasari atas meningkatnya hasil pembangunan prasarana perkeretapian yang selama lima tahun ini mengalami peningkatan yang sangat signifikan, selain tentunya ini merupakan amanah UU 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian, menjadi tanggung jawab pemilik prasarana untuk melaksanakan perawatan, yang dalam implementasinya diberikan kepada pihak ketiga dengan mekanisme sesuai ketentuan perundangan yang berlaku.


Pewarta : Juwita Trisna Rahayu
Editor : Muhsidin
Copyright © ANTARA 2024