Ditpam Obvit Polda Lampung meninggal dunia terpapar COVID-19
Kamis, 14 Januari 2021 11:19 WIB
Ilustrasi- Juru Bicara Satgas COVID-19 Provinsi Lampung, Reihana. ANTARA/Ruth Intan Sozometa Kanafi
Bandarlampung (ANTARA) - Juru Bicara Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Provinsi Lampung, Reihana membenarkan bahwa Direktur Pengamanan Objek Vital (Dirpam Obvit) Polda Lampung meninggal dunia terpapar COVID-19.
Reihana saat dihubungi di Bandarlampung, Kamis mengatakan informasi meninggalnya Kombes Pol Yusmanjaya setelah terpapar COVID-19 telah disampaikan oleh pihak Rumah Sakit Umum Daerah Abdul Moeloek (RSUDAM).
"Informasi mengenai meninggalnya Direktur Pengamanan Objek Vital (Dirpam Obvit) Polda Lampung telah disampaikan oleh pihak Rumah Sakit Daerah Abdul Moeloek kemarin," ucapnya.
Menurutnya, ia tidak mengetahui mengenai informasi lengkap ataupun kronologi Direktur Pengamanan Objek Vital (Dirpam Obvit) Polda Lampung tersebut terpapar COVID-19.
"Kurang tahu untuk lengkapnya, yang pasti pandemi COVID-19 belum usai, oleh karena itu masyarakat diharapkan dapat terus menerapkan protokol kesehatan ketat untuk memutus mata rantai persebaran COVID-19," katanya lagi.
Ia menjelaskan, meski vaksin COVID-19 telah ada, penerapan protokol kesehatan ketat menjadi hal yang wajib dilakukan.
"Protokol kesehatan yang utama, meski vaksin telah ada karena pandemi COVID-19 masih berlangsung," katanya.
Reihana saat dihubungi di Bandarlampung, Kamis mengatakan informasi meninggalnya Kombes Pol Yusmanjaya setelah terpapar COVID-19 telah disampaikan oleh pihak Rumah Sakit Umum Daerah Abdul Moeloek (RSUDAM).
"Informasi mengenai meninggalnya Direktur Pengamanan Objek Vital (Dirpam Obvit) Polda Lampung telah disampaikan oleh pihak Rumah Sakit Daerah Abdul Moeloek kemarin," ucapnya.
Menurutnya, ia tidak mengetahui mengenai informasi lengkap ataupun kronologi Direktur Pengamanan Objek Vital (Dirpam Obvit) Polda Lampung tersebut terpapar COVID-19.
"Kurang tahu untuk lengkapnya, yang pasti pandemi COVID-19 belum usai, oleh karena itu masyarakat diharapkan dapat terus menerapkan protokol kesehatan ketat untuk memutus mata rantai persebaran COVID-19," katanya lagi.
Ia menjelaskan, meski vaksin COVID-19 telah ada, penerapan protokol kesehatan ketat menjadi hal yang wajib dilakukan.
"Protokol kesehatan yang utama, meski vaksin telah ada karena pandemi COVID-19 masih berlangsung," katanya.
Pewarta : Ruth Intan Sozometa Kanafi
Editor : Muhsidin
Copyright © ANTARA 2026
Terkait
Menko Perekonomian Airlangga janjikan ketersediaan minyak goreng curah
12 February 2022 16:42 WIB, 2022
Menteri Erick: Empat daerah jadi pilot projek Ekosistem Makmur untuk kopi
30 January 2022 19:02 WIB, 2022
Rektor UNU Lampung sampaikan dukacita ke keluarga korban penembakan perampok
22 January 2022 18:51 WIB, 2022
Mendagri Tito: Kepala daerah terus kampanyekan prokes mencegah Omicron
06 January 2022 3:49 WIB, 2022
Terpopuler - Daerah
Lihat Juga
Pemprov Papua Pegunungan bangun penampungan bagi warga tidak mampu di Jayawijaya
25 April 2026 14:41 WIB