KPK ingatkan putra pedangdut Rhoma Irama hadiri panggilan penyidik
Jumat, 15 Januari 2021 11:54 WIB
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri. (Humas KPK)
Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengingatkan Romy Syahrial, putra pedangdut Rhoma Irama, menghadiri panggilan penyidik untuk diperiksa sebagai saksi dalam penyidikan kasus suap proyek pekerjaan infrastruktur pada Dinas PUPR Kota Banjar, Jawa Barat Tahun Anggaran 2012-2017.
"KPK mengingatkan yang bersangkutan untuk memenuhi panggilan dan kewajiban hukum tersebut karena ada sanksi hukum apabila dengan sengaja tidak hadir tanpa alasan yang sah," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri melalui keterangannya di Jakarta, Jumat.
Sebelumnya, KPK telah memanggil Romy sebagai pihak swasta pada Selasa (12/1), namun tidak hadir dan tanpa keterangan dari yang bersangkutan.
"Tidak hadir dan tanpa keterangan dan sebelumnya tim penyidik KPK telah melakukan pemanggilan patut sebanyak dua kali," ucap Ali.
Dalam penyidikan kasus itu, KPK pada Kamis (14/1) juga memanggil dua saksi, yakni mantan Sekretaris Dinas (Sekdis) PUPR Kota Banjar Iwan Supriadi dan pengurus CV Prawasta Budi Firmansyah.
"Budi Firmansyah, didalami pengetahuannya mengenai dugaan gratifikasi dan aliran sejumlah dana kepada pihak keluarga yang terkait dengan perkara ini," ungkap Ali.
Sedangkan saksi Iwan, kata Ali, memberikan konfirmasi dan dilakukan penjadwalan ulang untuk diperiksa.
Sebelumnya pada Selasa (12/1), KPK juga telah memanggil tiga saksi lainnya, yaitu PNS Kota Banjar I Irma Yuliawati, pensiunan PNS Kota Banjar Oman Sutarman, dan mantan Sekdis PUPR Kota Banjar Sri Sobariah.
"I Irma Yuliawati, didalami pengetahuannya mengenai dugaan adanya aliran sejumlah uang kepada pihak yang terkait perkara ini dan Oman Sutarman digali pengetahuannya terkait tupoksi saksi saat menjabat dan juga adanya penerimaan sejumlah uang dalam bentuk gratifikasi pada proyek di Dinas PUPR Kota Banjar kepada pihak yang terkait perkara ini," ucap dia.
Sedangkan Sri Sobariah memberikan konfirmasi dan akan dilakukan penjadwalan ulang.
KPK saat ini belum dapat menyampaikan secara detil pihak-pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka kasus di Kota Banjar tersebut.
Sebagaimana kebijakan Pimpinan KPK bahwa pengumuman tersangka akan dilakukan saat penangkapan atau penahanan telah dilakukan.
"KPK mengingatkan yang bersangkutan untuk memenuhi panggilan dan kewajiban hukum tersebut karena ada sanksi hukum apabila dengan sengaja tidak hadir tanpa alasan yang sah," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri melalui keterangannya di Jakarta, Jumat.
Sebelumnya, KPK telah memanggil Romy sebagai pihak swasta pada Selasa (12/1), namun tidak hadir dan tanpa keterangan dari yang bersangkutan.
"Tidak hadir dan tanpa keterangan dan sebelumnya tim penyidik KPK telah melakukan pemanggilan patut sebanyak dua kali," ucap Ali.
Dalam penyidikan kasus itu, KPK pada Kamis (14/1) juga memanggil dua saksi, yakni mantan Sekretaris Dinas (Sekdis) PUPR Kota Banjar Iwan Supriadi dan pengurus CV Prawasta Budi Firmansyah.
"Budi Firmansyah, didalami pengetahuannya mengenai dugaan gratifikasi dan aliran sejumlah dana kepada pihak keluarga yang terkait dengan perkara ini," ungkap Ali.
Sedangkan saksi Iwan, kata Ali, memberikan konfirmasi dan dilakukan penjadwalan ulang untuk diperiksa.
Sebelumnya pada Selasa (12/1), KPK juga telah memanggil tiga saksi lainnya, yaitu PNS Kota Banjar I Irma Yuliawati, pensiunan PNS Kota Banjar Oman Sutarman, dan mantan Sekdis PUPR Kota Banjar Sri Sobariah.
"I Irma Yuliawati, didalami pengetahuannya mengenai dugaan adanya aliran sejumlah uang kepada pihak yang terkait perkara ini dan Oman Sutarman digali pengetahuannya terkait tupoksi saksi saat menjabat dan juga adanya penerimaan sejumlah uang dalam bentuk gratifikasi pada proyek di Dinas PUPR Kota Banjar kepada pihak yang terkait perkara ini," ucap dia.
Sedangkan Sri Sobariah memberikan konfirmasi dan akan dilakukan penjadwalan ulang.
KPK saat ini belum dapat menyampaikan secara detil pihak-pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka kasus di Kota Banjar tersebut.
Sebagaimana kebijakan Pimpinan KPK bahwa pengumuman tersangka akan dilakukan saat penangkapan atau penahanan telah dilakukan.
Pewarta : Benardy Ferdiansyah
Editor : Muhsidin
Copyright © ANTARA 2026
Terkait
KPK diminta segera tetapkan Waket DPR Azis Syamsuddin sebagai tersangka
05 September 2021 4:25 WIB, 2021
KPK tahan penyidik dan pengacara dalam kasus suap Wali Kota Tanjungbalai
23 April 2021 5:29 WIB, 2021
Anak Rhoma Irama dikonfirmasi pembayaran konser kampanye Pilkada Kota Banjar
15 February 2021 20:08 WIB, 2021
KPK kembali panggil anak pedangdut Rhoma Irama terkait kasus PUPR Kota Banjar
15 February 2021 11:50 WIB, 2021
KPK minta anak Rhoma Irama lapor penyidik jika tak merasa terlibat kasus
18 January 2021 15:54 WIB, 2021
Pengakuan keluarga mantan istri Syahrial, pelaku penyerangan Menko Polhukam Wiranto
12 October 2019 14:29 WIB, 2019
Terpopuler - Hukum
Lihat Juga
Polres Jayawijaya sebut 24 korban tenggelam di Sungai Uwe Wamena telah dievakuasi
18 May 2026 11:47 WIB
Polda Papua kirim 300 personel brimob untuk pertebal pengamanan Wamena Jayawijaya
17 May 2026 17:42 WIB
Satgas Pamtas Yonif 511/DY tanamkan nilai bela negara bagi pemuda Mamberamo Raya
17 May 2026 17:41 WIB